visitaaponce.com

Bawaslu Nagekeo Gandeng Jurnalis Sosialisasi Dapil dan Kursi Legislatif

Bawaslu Nagekeo Gandeng Jurnalis Sosialisasi Dapil dan Kursi Legislatif
Acara sosialisasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Nagakeo(Bawaslu Kabupaten Nagakeo)

Gonjang ganjing penundaan pemilu tidak membuat Bawaslu Kabupaten Nagekeo, NTT, menyurutkan semangatnya menyambut pemilu 2024 mendatang. Semangat menyambut pemilu 2024 ditunjukkan dengan menggandeng sejumlah jurnalis dari media nasional ataupun lokal dalam sosialisasi jumlah kursi legislatif dan daerah pemilihan di Kabupaten Nagekeo.

Komisioner KPU Nagekeo, Mikael Angelo Mali mengatakan KPU Nagekeo ataupun Bawaslu Nagekeo terus melakukan tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku, karena secara hirarki mereka hanya sebagai pelaksana. Meskipun saat ini persidangan soal wacana penundaan pemilu 2024 masih berlangsung, mereka memastikan pihaknya sebagai penyelengara tetap pada aturan untuk terus melakukan tahapan sesuai aturan KPU yang ada.

"Sampai pada tahap ini kami masih jalankan dimana ada pemutakhiran data pemilih yang selesai hari ini. Soal ada informasi ada penundaan pemilu, KPU kabupaten dan kota hanya pelaksana, bila ada instruksi dari KPU pusat maka pasti kami akan mengikuti namun sejauh ini belum ada jadi kami tetap pada aturan KPU untuk jadwal pemilu tahun 2024 nanti, " ungkap Angelo, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu, (15/3).

Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga, pada kesempatan itu juga meminta para jurnalis untuk bisa menyiarkan pesan positif dari Bawaslu dan KPU demi menciptakan pesta demokrasi yang aman dan bermartabat.

Sementara itu, menyikapi isu penambahan dapil dan kursi legislatif yang masih menjadi perbincangan masyarakat di Nagekeo, Yohanes meminta kepada para jurnalis untuk membantu menyampaikan bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak ada penambahan kursi legislatif dan daerah pemilihan, jumlahnya masih sama seperti pemilu 2019. Ia menguraikan, karena jumlah penduduk di Nagekeo masih di bawah 200 ribu jiwa, sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 hanya ada 25 kursi legislatif.

Baca juga: Jembatan Utama di Nagekeo Ambruk, Akses ke Pelabuhan Marapokot Terputus

"Jumlah penduduk masih 168.032 jiwa sehingga belum bisa menambah kursi sesuai aturan KPU Nomor 6 tahun 2022," ungkap Yohanes Nanga.

Pihak KPU dan Bawaslu Nagekeo juga menyatakan sosialisasi jumlah kursi dan dapil sebagai sebuah langkah agar terus meyakinkan masyarakat agar ikut menyambut dan menyiapkan diri menuju pemilu 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat