visitaaponce.com

Bareskrim Mabes Polri Tangkap dan Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut

Bareskrim Mabes Polri Tangkap dan Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut
Tim gabungan Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap dua pemiliki dan menutup tambang pasir ilegal.(Humas Polres Garut)

TIM gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap dua orang pemilik dan menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukannya karena berkaitan dengan masalah perizinan.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan penutupan lokasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Banyuresmi. Akan tetapi, penutupan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut.

"Perkara yang dilakukan tersebut penanganan kasusnya tersebut langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Karena, Polres Garut selama ini hanya ikut memback up proses dilakukan oleh tim dari Bareskrim dan Polda Jabar tentunya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut," katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Dua Penambang Ilegal Tewas Tertimpa Longsor Batu

Rio mengatakan, penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal itu ada kaitannya dengan aktifitas kegiatan yang tidak berizin, namun sekarang kasusnya langsung dilakukan Bareskrim. Akan tetapi, Polres Garut hanya mendukung pengamanan di lokasi tambang, termasuk mengamankan dua orang pemilik.

"Informasi yang kami terima, diduga berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan mereka tidak memiliki izin usaha atau ilegal dan untuk saat ini penanganannya juga langsung dilakukan oleh Bareskrim. Namun, untuk tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan kendaraan truk angkut sudah di Polres Garut," ujarnya.

Baca juga: Penambangan Pasir, Untung atau Buntung?

Berdasarkan informasi dari Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan, di Mapolres Garut sendiri terdapat tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan truk angkut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat