visitaaponce.com

1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT  Kemerdekaan RI
Ilustrasi penyerahan surat remisi pada narapidana di Babel(Dok. Kemenkumham Babel)

SEBANYAK 1.573 narapidana di wilayah Provinsi Bangka Belitung diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78  pada 17 Agustus 2023. 

Jumlah tersebut berasal dari 7 Lapas/LPKA dan Rutan di Babel. Saat ini, jumlah penghuni Lapas/Rutan di Babel sebanyak 2.481 orang, terdiri dari 1.942 orang narapidana dan 539 orang tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir mengatakan, dari jumlah tersebut, usulan terbesar penerima remisi berasal dari Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 647 orang (RU I 638 orang dan RU II 9 orang), lalu Lapas Kelas IIB Sungailiat 319 orang (RU I 304 orang dan RU II 15 orang), serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 275 orang (RU I 270 orang dan RU II 5 orang).

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Idul Fitri di Lapas Sungailiat 

Selain itu, Lapas Lapas Kelas II B Tanjungpandan mengusulkan 117 orang (RU I 116 orang dan RU II 1 orang), Rutan Kelas IIB Muntok 116 orang penerima RU I, Lapas Perempuan Pangkalpinang 77 orang penerima RU I, serta LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 22 orang (RU I 21 andikpas dan RU II 1 andikpas).

“Sebanyak 17 orang penerima remisi akan langsung bebas/ penerima Remisi Umum (RU) II,” kata Marlen Situngkir.

Dikatakan Marlen, syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga 17 Agustus 2023. Remisi Umum ini dapat diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana. 

Baca juga : 899 Napi di Bali Dapat Remisi Lebaran

Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/ Rutan dengan predikat baik.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, penyerahan remisi secara simbolis akan dipusatkan di Lapas Pangkalpinang pada 17 Agustus 2023. Diagendakan Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu akan menyerahkan langsung remisi tersebut.

Harun berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menyadari kesalahannnya dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik.

“Sehingga dapat mempercepat integrasi mereka ke masyarakat,” kata Harun yang pernah menjabat Kalapas Pasir Putih Nusakambangan tersebut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat