visitaaponce.com

Kualitas Udara Tidak Baik, Kabut Asap di Padang Semakin Tebal

Kualitas Udara Tidak Baik, Kabut Asap di Padang Semakin Tebal
Gunung Padang berselimut kabut asap di batu grip Pantai Padang, Sumatera Barat.(Antara)

KABUT asap di Kota Padang, Sumatra Barat, semakin tebal. Kualitas udara yang semakin menurun mengancam kesehatan masyarakat setempat. Berikut ini imbauan pemerintah.

"Kualitas udara kita semakin menurun, warga agar mengenakan masker jika  berada di luar rumah," imbau Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Rabu (13/9).

Berdasarkan pantauan stasiun AQMS Kota Padang, udara di Kota Padang tidak lagi berada di kategori baik. Sejak hujan tidak turun, udara di Padang berkategori sedang. Bahkan ketebalan asap semakin pekat dibanding kemarin. "Kondisi hari ini, kabut asap lebih tebal," kata Mairizon.

Baca juga : Dampak Kabut Asap, Dinas Pendidikan Kalsel Terbitkan Surat Edaran Sekolah Daring

ISPU Kota Padang pada Rabu (13/9) pagi diketahui berkategori sedang dengan nilai 68. Padahal sehari sebelumnya (Selasa pagi) berada di angka 63.

Kadis LH Kota Padang terus mengimbau warganya untuk tidak membakar sampah. Serta membuang sampah pada tempatnya. "Jangan membakar sampah, karena akan menambah pekat kabut asap," pungkasnya.

Baca juga : Ribuan Warga Terserang ISPA Akibat Kabut Asap

 

Apa itu ISPU?

ISPU atau Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Menurut Kementerian Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk daerah rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, informasi ISPU dapat digunakan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat sekitar.

Tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara menyebutkan bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC.

Terdapat penambahan 2 (dua) parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

Selain penambahan paramater, terdapat peningkatan frekuensi  penyampaian informasi ISPU kepada publik. Hasil perhitungan ISPU parameter PM2.5 disampaikan kepada publik tiap jam selama 24 jam.

Sedangkan hasil perhitungan ISPU parameter PM10, NO2, SO2, CO, O3, dan HC disampaikan kepada publik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari pada pukul 09.00 dan 15.00. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat