visitaaponce.com

Lurah Maguwoharjo Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Lurah Maguwoharjo Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Muhammad Anshar Wahyuddin.(Antara/Kejati DIY)

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Lurah Maguwoharjo, Sleman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Kasi Penkum Herwatan, Kamis, (2/11) sore menjelaskan Kejaksaan Tinggi DIY telah mendapatkan sekurangnya dua alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

"Saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Berdasar keterangan dari RSUD Kota Yogyakarta, tersangka harus menjalani cuci darah dua kali seminggu. Karena itu kami menetapkan tersangka dengan status tahanan kota," kata Anshar.

Baca juga: Warga Tolak Penguasaan Eksklusif Darat dan Laut Desa Adat Serangan

Namun, berbeda dengan tahanan kota yang sebelumnya, untuk tersangka Kasidi kini dipasang gelang elektronik di bagian kaki. Gelang tersebut akan memantau terus menerus lokasi keberadaan tersangka. Pemasangan gelang elektronik ini untuk yang pertama kali dilakukan di DIY.

Pada kesempatan itu Anshar menjelaskan terkait posisi kasus yang menimpa Kasidi.

"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo," katanya.

Baca juga: Rumah Produksi Keripik Narkoba Digerebek di Bantul, Omzet Capai Rp4 M Sebulan

Tak hanya itu, Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan Jonas dan Nirwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo, lanjut Anshar melakukan pembiaran terhadap pembangunan perumahan oleh kedua perusahaan pengembang tersebut. Padahal, imbuhnya, seharusnya pemanfaatan tanah kas desa dan pelungguh oleh pihak lain harus mendapat izin dari Gubernur DIY.

"Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Akibatnya, negara yang dalam hal ini adalah Kelurahan Maguwoharjo, mengalami kerugian hingga Rp995.120.000. Kerugian tersebut meliputi pemanfaatan TKD (Tanah Kas Desa) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp486.000.00 dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp509.120.00.

Selain Kasidi, Kejaksaan Tinggi DIY juga menetapkan Robinson Saalino sebagai tersangka. Padahal Robinson Saalino saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat