Lurah Maguwoharjo Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa
![Lurah Maguwoharjo Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/0b3a19a410b22ddf510029f154db537b.jpg)
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Lurah Maguwoharjo, Sleman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Kasi Penkum Herwatan, Kamis, (2/11) sore menjelaskan Kejaksaan Tinggi DIY telah mendapatkan sekurangnya dua alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
"Saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Berdasar keterangan dari RSUD Kota Yogyakarta, tersangka harus menjalani cuci darah dua kali seminggu. Karena itu kami menetapkan tersangka dengan status tahanan kota," kata Anshar.
Baca juga: Warga Tolak Penguasaan Eksklusif Darat dan Laut Desa Adat Serangan
Namun, berbeda dengan tahanan kota yang sebelumnya, untuk tersangka Kasidi kini dipasang gelang elektronik di bagian kaki. Gelang tersebut akan memantau terus menerus lokasi keberadaan tersangka. Pemasangan gelang elektronik ini untuk yang pertama kali dilakukan di DIY.
Pada kesempatan itu Anshar menjelaskan terkait posisi kasus yang menimpa Kasidi.
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo," katanya.
Baca juga: Rumah Produksi Keripik Narkoba Digerebek di Bantul, Omzet Capai Rp4 M Sebulan
Tak hanya itu, Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan Jonas dan Nirwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo, lanjut Anshar melakukan pembiaran terhadap pembangunan perumahan oleh kedua perusahaan pengembang tersebut. Padahal, imbuhnya, seharusnya pemanfaatan tanah kas desa dan pelungguh oleh pihak lain harus mendapat izin dari Gubernur DIY.
"Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Akibatnya, negara yang dalam hal ini adalah Kelurahan Maguwoharjo, mengalami kerugian hingga Rp995.120.000. Kerugian tersebut meliputi pemanfaatan TKD (Tanah Kas Desa) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp486.000.00 dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp509.120.00.
Selain Kasidi, Kejaksaan Tinggi DIY juga menetapkan Robinson Saalino sebagai tersangka. Padahal Robinson Saalino saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Pemkot Cilegon Gelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024
Renjana Cita Srikandi Dorong Pemberdayaan Perempuan
‘Lurah’ Jadi-jadian di Rutan KPK, Peras Tahanan sampai Rp20 juta
PKS Respons Kabar 3 Periode Permintaan Pak Lurah
Keluarga Ketua RT Kemanggisan Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BP Jamsostek
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Cuma Dituntut Rp1 Juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap