Remaja Putri di Sidoarjo Dicabuli Empat Pemuda Usai Dicekoki Arak
![Remaja Putri di Sidoarjo Dicabuli Empat Pemuda Usai Dicekoki Arak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/1dd76ce05ba0cdc506b249602e5ce42a.jpg)
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban Melati,17. Empat pelaku masing-masing EAI,19, E,16, D,17 dan S,16. Keempat pelaku sebelumnya memaksa korban meminum arak, dan setelah korban mabuk, para pelaku mencabulinya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos. Keempat pemuda itu pesta minuman keras jenis arak. Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.
Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni Melati (korban). Ia dibujuk E untuk diajak jalan-jalan, hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.
Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian mereka melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11).
Setelahnya korban mengalami muntah, dan para pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun ternyata para pelaku menyetubuhi korban bergantian.
Baca juga: Ayah di Sultra Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan
Korban setelah sadar diantar pulang oleh pelaku D. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Tidak terima, orang tua pelaku lapor ke polisi.
Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
Pegi, Tersangka Terakhir Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap