visitaaponce.com

1.300 TPS di Kota Solo Rawan Kecurangan di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

1.300 TPS di Kota Solo Rawan Kecurangan di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
Ilustrasi(MI)

SEDIKITNYA 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1.778 TPS yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, diindikasikan memiliki kerawanan pada saat hari pemungutan suara pada 14 Februari nanti.

"Ada sejumlah indikator kerawanan yang kita petakan, dari mulai netralitas, logistik dan juga kampanye seperti adanya KPPS yang nekat kampanye untuk paslon atau caleg tertentu, seperti yang pernah kita temukan pada Pemilu 2019 silam," kata Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono menjawab Media Indonesia di Solo.

Karena itu, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan jujur, lancar, berintegritas serta bermartabat, Budi Wahyono mengajak masyarakat pemilih hak pilih, untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama Bawaslu.

Baca juga : Bawaslu: Tiga Hari Masa Tenang Merupakan Titik Kritis,Pengawas Pemilu Harus Siaga Penuh

Ia menegaskan, bahwa pemetaan kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Bawaslu, beda dengan yang dilakukan oleh Polri atau TNI.  "Ada perbedaan dari sisi fungsi dan tugas, terkait pemetaan kerawanan antara Bawaslu dengan Polri. Yang dipetakan Polri terkait kerawanan barang kali lebih sedikit," imbuh Budi Wahyono.

Masa tenang waktunya bersihkan APK

Sementara itu terkait masa tenang selama tiga hari, mulai 11 - 13 Februari, Bawaslu bersama Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) akan melakukan koordinasi untuk pembersihan seluruh APK yang ada di Kota Solo.

"Sesuai surat instruksi Bawaslu RI nomor 5/2024, maka seluruh APK dari peserta Pemilu 2024 yang meliputi parpol, paslon, DPD dan juga DPRD harus sudah bersih hingga sehari menjelang pemungutan suara," papar dia.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis

Bahkan, seluruh peserta Pemilu 2024 diharapkan secara mandiri ikut membantu melakukan pembersihan seluruh APK yang tersebar dan terpasang di mana pun, mulai dari spanduk, baner hingga rontek.

Selama masa kampanye Pemilu 2024,    Bawaslu bersama tim penertiban APK yang terdiri KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Satpol PP sudah menertikan 1669 APK, karena sisi pelanggaran lokasi pemasangan.  

Dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya dua paslon kontestan Pilpres, maka pada Pemilu 2024 ini secara kuantitas yang ditertibkan lebih banyak, karena paslon yang maju lebih dari dua. Hanya saja secara regulasi, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu relatif sama.

Baca juga : Timnas AMIN Keliling Jateng Konsolidasi Pencegahan Kecurangan

"Sementara Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh unsur media, baik online, cetak dan elektronik selama masa tenang tidak memberitakan lagi tentang iklan yang mengarah pada kegiatan kampanye Pemilu," papar dia.

Pada bagian lain, Bawaslu juga menegaskan agar seluruh peserta Pemilu 2024 ini menyerahkan dana pemasukan dan pengeluaran Pemilu dalam rentang waktu 15 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Jadi paling lambat pada 29 Februari ini, seluruh dana pemasukan dan pengeluaran kampanye sudah selesai diserahkan lewat akuntan publik yang ditunjuk KPU," pungkas Budi Wahyono. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat