visitaaponce.com

Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu

Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu
Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu. (MI/Cri)

POLDA Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu. 

“Tim Tekab 308 Polda Lampung sudah lama melakukan pemantauan peredaran uang palsu ini, mulai dari bulan Januari (2024),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3).

Terduga pelaku sudah memasarkan uang palsu secara online tidak hanya di Provinsi Lampung, tetapi juga ke Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, dan beberapa kota besar di Indonesia.

Baca juga : Diduga Diserang Hewan Buas, Warga Lampung Barat Ditemukan Tewas

Pelaku bekerja dengan modus menjual uang palsu ini melalui media online, dengan besaran untuk (senilai) Rp400 ribu uang palsu ini dijual dengan harga Rp135 ribu.

Pelaku ditangkap ketika ada pengembalian uang palsu di daerah Kalirejo, Lampung Tengah. “Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga BGA. Dari sana tim kami bergerak menuju rumah pelaku di Pringsewu dan melakikan penggeledahan,” kata Umi.

Di rumah pelaku, polisi mendapatkan uang palsu total Rp12.750.000. Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer merk Epson, kertas HVS, tiga penggaris plastik, satu spidol, dan satu telepon selular yang digunakan untuk memasarkan uang palsu.

Baca juga : Polda Lampung Raih Tiga Anugerah Reksa Bandha

“Bersangkutan (pelaku) memfoto kopi dengan printer tersebut, kalau tingkat kemiripannya agak mirip, mungkin kalau kita bilang persenannya 45%.”

Umi menambahkan, motif pelaku mengedarkan uang palsu karena ekonomi, yakni untuk mendaptkan keuntungan pribadi.

Uang palsu yang diedarkan pelaku terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu. 

“Kejadian (memasarkan uang palsu) ini sudah beberapa kali dilakukakn oleh terduga pelaku, ada yang di Bogor, Jawa Barat, Aceh juga, Sumatra, juga ada di Kediri dan Jawa Timur. Untuk beberapa kalinya yang bersangkutan lupa mungkin sangking banyaknya,” sebut Umi.

Umi mengutarakan pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat