Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu
![Polda Lampung Ungkap Peredaran Uang Palsu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/a92cb5c16a1339850b2d0bba6ffc803d.jpg)
POLDA Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12.750.000 dengan tersangka berinisial BGA, warga Kabupaten Pringsewu.
“Tim Tekab 308 Polda Lampung sudah lama melakukan pemantauan peredaran uang palsu ini, mulai dari bulan Januari (2024),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3).
Terduga pelaku sudah memasarkan uang palsu secara online tidak hanya di Provinsi Lampung, tetapi juga ke Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, dan beberapa kota besar di Indonesia.
Baca juga : Diduga Diserang Hewan Buas, Warga Lampung Barat Ditemukan Tewas
Pelaku bekerja dengan modus menjual uang palsu ini melalui media online, dengan besaran untuk (senilai) Rp400 ribu uang palsu ini dijual dengan harga Rp135 ribu.
Pelaku ditangkap ketika ada pengembalian uang palsu di daerah Kalirejo, Lampung Tengah. “Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga BGA. Dari sana tim kami bergerak menuju rumah pelaku di Pringsewu dan melakikan penggeledahan,” kata Umi.
Di rumah pelaku, polisi mendapatkan uang palsu total Rp12.750.000. Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer merk Epson, kertas HVS, tiga penggaris plastik, satu spidol, dan satu telepon selular yang digunakan untuk memasarkan uang palsu.
Baca juga : Polda Lampung Raih Tiga Anugerah Reksa Bandha
“Bersangkutan (pelaku) memfoto kopi dengan printer tersebut, kalau tingkat kemiripannya agak mirip, mungkin kalau kita bilang persenannya 45%.”
Umi menambahkan, motif pelaku mengedarkan uang palsu karena ekonomi, yakni untuk mendaptkan keuntungan pribadi.
Uang palsu yang diedarkan pelaku terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
“Kejadian (memasarkan uang palsu) ini sudah beberapa kali dilakukakn oleh terduga pelaku, ada yang di Bogor, Jawa Barat, Aceh juga, Sumatra, juga ada di Kediri dan Jawa Timur. Untuk beberapa kalinya yang bersangkutan lupa mungkin sangking banyaknya,” sebut Umi.
Umi mengutarakan pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Peredaran Narkoba masih Marak di Kalsel
Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kalteng
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
Polda Metro Gandeng BI Teliti Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar
Ada Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar
Uang Palsu Rp22 Miliar Sedianya Ditukar Uang yang akan Dimusnahkan BI
Pelaku Pembuat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Rp300 Juta Untuk Produksi Rp22 M
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap