Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Korupsi Rp24 Miliar Dana APD Covid-19
![Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Korupsi Rp24 Miliar Dana APD Covid-19](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/27abf87044aa60da248e00ce29d65e1f.png)
KEPALA Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana APD Covid-19 senilai lebih dari Rp24 miliar. AMH ditahan secara terpisah dengan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejati Sumut Idianto seusai penahanan, Rabu (13/3).
Seiring dengan peningkatan status proses hukum tersebut, Kejati Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AMH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.
Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Selanjutnya Kejati Sumut menahan kedua tersangka dengan alasan untuk efektivitas proses penyidikan. Keduanya ditahan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Adapun AMH dan RMN, lanjut Idianto, ditahan di dua tempat yang berbeda. Kejati Sumut menahan AMH di Rutan Pancur Batu, sementara RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19
Idianto menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2020, yang mana ketika itu dilakukan pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,978 miliar.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Terjadi pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan dalam RAB tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya RAB itu diduga diberikan kepada tersangka RMN sehingg RMN dapat membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun
"Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," lanjut Idianto.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Dan akibat perbuatan itu telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24,007 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat.
Idianto pun meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini segera mengembalikannya ke penyidik. Kejati Sumut juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari kerugian negara tersebut.
Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD
Karena itu dia mengatakan masih terbuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara ini.
Adapun Kejati Sumut menersangkakan AMH dan RMN dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
4 Rumah di Pematang Siantar Kebakaran, Bapak dan Anak Tewas Terbakar
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Istana Bantah Pergantian Pj Gubernur Sumut terkait Pilkada
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Bobby Nasution Pede Tarung Gagasan dengan Ahok hingga Edy Rahmayadi
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap