visitaaponce.com

Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Korupsi Rp24 Miliar Dana APD Covid-19

Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Korupsi Rp24 Miliar Dana APD Covid-19
Kadinkes Sumut Ditahan Terkait Korupsi Rp24 Miliar Dana APD Covid-19.(Dok. Freepik)

KEPALA Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana APD Covid-19 senilai lebih dari Rp24 miliar. AMH ditahan secara terpisah dengan seorang tersangka lain dari pihak swasta.

"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kepala Kejati Sumut Idianto seusai penahanan, Rabu (13/3).

Seiring dengan peningkatan status proses hukum tersebut, Kejati Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AMH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.

Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Selanjutnya Kejati Sumut menahan kedua tersangka dengan alasan untuk efektivitas proses penyidikan. Keduanya ditahan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.

Adapun AMH dan RMN, lanjut Idianto, ditahan di dua tempat yang berbeda. Kejati Sumut menahan AMH di Rutan Pancur Batu, sementara RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Baca juga : Budi Sylvana Diminta Jelaskan Aliran Duit Korupsi APD Covid-19

Idianto menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2020, yang mana ketika itu dilakukan pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,978 miliar.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

Terjadi pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan dalam RAB tersebut. Kemudian dalam pelaksanaannya RAB itu diduga diberikan kepada tersangka RMN sehingg RMN dapat membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Baca juga : Mantan Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK, Kasus Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun

"Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," lanjut Idianto.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Dan akibat perbuatan itu telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24,007 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat.

Idianto pun meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini segera mengembalikannya ke penyidik. Kejati Sumut juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari kerugian negara tersebut.

Baca juga : KPK Periksa Eks PPK Puskris Kemenkes Budi Silvana Terkait Kasus Korupsi APD

Karena itu dia mengatakan masih terbuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara ini.

Adapun Kejati Sumut menersangkakan AMH dan RMN dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat