visitaaponce.com

2 Mantan Bupati di Bali Kasus Korupsi Diberi Remisi

2 Mantan Bupati di Bali Kasus Korupsi Diberi Remisi
Ilustrasi - Dua mantan bupati di Bali yang terlibat dalam kasus korupsi mendapatkan remisi selama 1 bulan.(MI/Arnold)

SEBANYAK 37 narapidana korupsi mendapatkan remisi Nyepi tahun ini, dua di antaranya mantan bupati di Bali. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi. 

Keduanya ialah mantan bupati Kabupaten Klungkung I Wayan Candra  dan mantan bupati Kabupaten Jembrana I Gede Winasa. Candra dan Winasa masing-masing mendapat pengurangan selama 1 bulan. 

Selain itu ada dua napi kasus pencucian uang, yakni I Ketut Budiarsa dengan besar remisi 1 bulan. Saat ini Budiasa mendekam di Lapas Tabanan dengan lama pidana penjara selama 3 tahun. Ada juga Putu Candrawati besar remisi 1 bulan. Candarawati dihukum pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Baca juga : 331 Napi di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal

Pemberian remisi kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto merupakan hak warga negara selama menjalani proses hukum di Lapas. 

"Semua proses untuk mendapatkan remisi sudah dilakukan. Dan semuanya memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan remisi. Ketika semua syarat dipenuhi maka negara harus memberikan hak kepada warga binaan untuk mendapatkan remisi," ujarnya di Denpasar, Kamis (14/3).

Secara keseluruhan, ada 1.179 Napi di Bali yang mendapatkan remisi Nyepi. Mereka tersebut di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. 

Baca juga : Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana penjara. Ada pun remisi kategori I (RK I) terdiri dari 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.

Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, 2 napi mendapatkan remisi 15 hari 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.

Ada empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.

Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, di antaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang. Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Romi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat