Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal
![Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3aec48f0169f30eb92cc0aa1e53ec140.jpg)
PELAKU tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Willi dan Shendi di Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten (Jateng), ditangkap Tim Resmob Polres Klaten.
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka BN, 43, dan P, 36, hingga menyebabkan kedua korban itu meninggal dunia terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.
Korban W, 30, dan S, 24, meninggal akibat dibacok dan ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau oleh tersangka BP. Kemudian, P memukul korban Willi dengan batang bambu.
Baca juga : Polisi Masih Buru Pria Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Melihat kedua korban tergeletak dan tak berkutik di jalan, pelaku BP dan P langsung kabur dari tempat kejadian di Kebondalem Kidul, Prambanan, dengan berkendara sepeda motor.
Atas laporan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Tim Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua korban untuk dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Klaten, AKB Warsono, kepada pers di Mapolres, Selasa (14/5), mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga : Angka Kematian Akibat DBD di Klaten Bertambah, Capai 25 Orang di 2024
“Tim Resmob Polres Klaten langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Menurut pelaku BP, ia melakukan tindak pidana kekerasan itu spontan. Karena, tersulut emosi dan tidak terima anaknya dibentak oleh korban W yang baru datang di rumah kost BP.
Mengetahui di luar rumah ada kegaduhan, pelaku P langsung keluar dari kamarnya. Namun, P malah dibentak dan dipukul oleh S, korban. Melihat itu, BP masuk kamar ambil pisau.
Baca juga : 22 Warga Klaten Meninggal Dunia Akibat DBD di Tahun 2024
Setelah itu, BP melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban Willi. Korban S yang akan meninggalkan lokasi ditahan oleh P dan langsung dihajar dengan batang bambu.
Ketika berusaha akan lari, korban S ditusuk BP di bagian punggung dan perut. Saat jatuh tergeletak di jalan, BP kembali melakukan pembacokan S hingga meninggal.
“Atas pembuatannya, BP dan P dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan hukuman maksimal 12 tahun, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres. (JS/Z-7)
Terkini Lainnya
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Baru Berusia 17 Tahun, Begini Prestasi Zhang Zhi Jie dalam Dunia Bulutangkis
Mirnawati Kabarkan Suami Meninggal Dunia saat Pernikahan Putranya
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap