visitaaponce.com

Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal

Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal
Dua pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten(MI/Djoko Sardjono)

PELAKU tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Willi dan Shendi di Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten (Jateng), ditangkap Tim Resmob Polres Klaten.

Tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka BN, 43, dan P, 36, hingga menyebabkan kedua korban itu meninggal dunia terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.

Korban W, 30, dan S, 24, meninggal akibat dibacok dan ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau oleh tersangka BP. Kemudian, P memukul korban Willi dengan batang bambu.

Baca juga : Polisi Masih Buru Pria Siram Istri dan Anak dengan Air Keras

Melihat kedua korban tergeletak dan tak berkutik di jalan, pelaku BP dan P langsung kabur dari tempat kejadian di Kebondalem Kidul, Prambanan, dengan berkendara sepeda motor.

Atas laporan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Tim Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Klaten, AKB Warsono, kepada pers di Mapolres, Selasa (14/5), mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga : Angka Kematian Akibat DBD di Klaten Bertambah, Capai 25 Orang di 2024

“Tim Resmob Polres Klaten langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Menurut pelaku BP, ia melakukan tindak pidana kekerasan itu spontan. Karena, tersulut emosi dan tidak terima anaknya dibentak oleh korban W yang baru datang di rumah kost BP.

Mengetahui di luar rumah ada kegaduhan, pelaku P langsung keluar dari kamarnya. Namun, P malah dibentak dan dipukul oleh S, korban. Melihat itu, BP masuk kamar ambil pisau.

Baca juga : 22 Warga Klaten Meninggal Dunia Akibat DBD di Tahun 2024

Setelah itu, BP melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban Willi. Korban S yang akan meninggalkan lokasi ditahan oleh P dan langsung dihajar dengan batang bambu.

Ketika berusaha akan lari, korban S ditusuk BP di bagian punggung dan perut. Saat jatuh tergeletak di jalan, BP kembali melakukan pembacokan S hingga meninggal.

“Atas pembuatannya, BP dan P dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan hukuman maksimal 12 tahun, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres. (JS/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat