visitaaponce.com

KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Terkait Korupsi PT DI

KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Terkait Korupsi PT DI
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah. Ia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur PT PAL Indonesia Budiman Saleh)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Ali juga mengatakan KPK memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar. Keduanya dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dengan kasus dan tersangka yang sama.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Kemudian Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi Santoso dan Irzal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses tagihan fiktif dari mitra penjualan.

Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Dia kemudian menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.

Perbuatan para tersangka membuat negara merugi Rp202 miliar dan US$8,6 juta (sekitar Rp121,7 miliar). Budiman juga diduga menikmati Rp686 juta dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut. (Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat