visitaaponce.com

Pemohon Tarik Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung

Pemohon Tarik Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung
Pekerja menyusun kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung, jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.(ANTARA)

PERMOHONAN pengajuan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandar Lampung ditarik oleh pemohon dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon tersebut adalah pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. Mereka mengungat hasil pemilihan Pilkada Bandar Lampung yang memenangkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Anggota majelis panel pada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Bandar Lampung, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menanyakan kuasa hukum kebenaran penarikan permohonan pada 8 Januari 2021 tersebut kepada kuasa hukum pemohon.

"Adapun penarikan permohonan tersebut benar, prinsipal meminta menarik permohonan di MK," ujar kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko dalam sidang yang digelar di ruang panel 2, Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/1).

Dalam menanggapi itu, Suhartoyo mengatakan MK akan menyikapi permohonan atas perkara nomor 25/PHP.BUP-XIX/2021 yang akan dituangkan dalam bentuk ketetapan putusan.

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sempat didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU Bandar Lampung atas rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung. Bawaslu Lampung memutus paslon tersebut melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif). 

Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Rabu (27/1), mengabulkan gugatan Eva dan Deddy terhadap putusan KPU tersebut. Dengan demikian, mereka berhak menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat