Semalam, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
![Semalam, 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/5e1bd2c844768e85c9df84f165da5154.jpg)
SEBANYAK 19 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8). Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung, dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” janji Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Pihaknya, jelas dia, telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan. Juga menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu. (OL-13)
Baca juga: PB HMI Bantah Instruksi Demo Jokowi
Terkini Lainnya
Polri Ke Thailand Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
BNN Lakukan Koordinasi dengan Filipina Pulangkan Bandar Narkoba Johann Gregor
Polisi Sita 1,2 Juta Butir PCC dalam Penggerebekan Home Industry Narkoba di Bogor
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
12 Bandar Narkoba Jaringan Sumatra Berhasil DIbekuk
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Ganjar Wacanakan Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan
Kepala BNPT Usul Masa Hukuman Napiter hingga Cara Pikir Berubah
Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan
Resahkan Warga, Kera Merapi akan Direlokasi ke Nusakambangan
Sebanyak 40 Narapidana High Risk Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap