visitaaponce.com

Wacana Revisi UU Pemilu Kembali Berhembus Kencang

Wacana Revisi UU Pemilu Kembali Berhembus Kencang
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

WACANA untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menguat. Setelah sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR untuk tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu, namun sejumlah pihak seperti DPD dan elemen masyarakat sipil terus mendorong agar pemerintah dan Komisi II melalukan revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan DPD dan elemen masyarakat sipil perlu meyakinkan pemerintah untuk mau melakukan revisi UU Pemilu. Pasalnya, pembahasan revisi UU harus dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Jika pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," ungkap Luqman dalam keterangan tertulisnya ayng ia sampaikan kepada media di Jakarta, Kamis (25/11).

Baca juga: Sistem Kepartaian Dinilai Mulai Stabil, Partai Baru Cenderung tak Laku 

Menurut Luqman, revisi UU Pemilui menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang. Sebelumnya seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah melakukan pembahasan serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan Pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.

"Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi undang-undang pemilu, dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah," tegasnya.

Luqman melanjutkan, keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU pemilu, akan diperhatikan dan dipertimbangkan. DPR juga akan memperhatian masukan dan catatan-catatan perbaikan ayng disampaikan oleh berbegai elemen masyarakat. Pemilu, merupakan hajat besar rakyat, bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, berbagai masukan dan desakan agar aturan Pemilu terus disempurnakan merupakan bukti kuatnya kesadaran bangsa Indonesia terhadap pentingnya Pemilu sebagai sarana rakyat menggunakan kedaulatannya membentuk pemerintahan," tegasnya.

Pada dasarnya, Luqman menjelaskan bahwa Komisi II siap untuk melakukan pembahasan revisi UU Pemilu bersama pemerintah. Jika dilakukan, revisi UU Pemilu baiknya selesai sebelum masuk bulan Juni 2022. Karena tahapan Pemilu 2024 besar kemungkinan akan dilangsungkan pada Juni 2022.

"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024," ungkapnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat