Ivan Gunawan Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait DNA Pro, Hari Ini
![Ivan Gunawan Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait DNA Pro, Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/fb4ad735d1b96efdc3d037498bb8d0cf.jpg)
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis (14/4).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan keponakan Adjie Notonegoro itu pada pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan dijadwalkan jam 10 pagi," kata Whisnu.
Baca juga: Bantah Sebagai Afiliator, DJ Una Pastikan Tidak Terima Uang dari DNA Pro
Menurut informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan sudah mengonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Ivan diduga terkait kegiatannya mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).
Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Berharap Hakim Objektif, Korban Investasi Robot Trading Tuntut Keadilan
Polri Lacak Aset Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast
Pendiri Viral Blast Global, Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok karena Overstay
Kinerja Kepolisian Tangani Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diapresiasi
Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89
Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
DJ Una Serahkan Bukti Transfer Dana ke DNA Pro kepada Polisi
Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait DNA Pro
241 Korban Investasi Bodong DNA Pro Ajukan Restitusi ke LPSK
Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap