visitaaponce.com

Asosiasi UPK NKRI Menolak Transformasi UPK - BUMDes

Asosiasi UPK NKRI Menolak Transformasi UPK - BUMDes
Ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi UPK NKRI berunjuk rasa di Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (23/5).(Ist)

RATUSAN anggota dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) yang diikuti perwakilan UPK dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.

"Kami meminta Pemerintah melakukan revisi terhadap PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khusunya pasal 73 ayat (1) kami meminta agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak mengubah frasa 'wajib' menjadi 'dapat', sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) untuk dapat beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," kata Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman ketika menyampaikan orasi di seputaran Monumen Nasional.

Baca juga : Ratusan Perempuan Meminta Jokowi Diadili karena Rusak Demokrasi

Lebih lanjut Asep mengatakan, Asosiasi UPK NKRI di seluruh Indonesia dengan tegas menolak transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma) dan mendukung UPK dan BUMDesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

"Kami meminta Pemerintah agar menjadikan badan hukum BUMDesma sebagai salah satu pilihan badan hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas,” tegasnya.

Asep menegaskan, DPP Asosiasi Nasional UPK NKRI menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menganggap putusan itu sama sekali tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin subjek hukum pemegang hak atas aset Eks PNPM MPd, terkait putusan judicial review perkara nomor 32 P/Hum/2021 dan fakta hukum Pasal 73 PP No.11 Tahun 2021.

Baca juga : Seorang Pria Bakar Diri di Depan Kedubes Israel di AS

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam putusan ini diantaranya adalah, kelemahan putusan Mahkama Agung (MA), yaitu gagal memperlihatkan argumentasi dalam hal teori, asas, prinsip, dan hukum, karena sangat bersifat formalistik, dan kelemahan pembuktian.

Hal ini, kata ia dikarenakan para hakim sebagian besar hanya cenderung mengikuti argumentasi dan dalil-dalil yang disampaikan Termohon dengan menanggapi alasan-alasan pemohon, namun tidak menjawab pertanyaan pemohon.

“Hakim gagal menghadirkan penalaran hukum yang wajar dalam putusannya, contohnya saja terkait dengan fakta dan bukti yang diajukan pemohon bahwa hari ini mayoritas UPK telah Berbadan Hukum sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim padahal tentu hal ini memiliki konsekuensi hukum jika sebuah lembaga berbadan hukum akan dialihkan menjadi kelembagaan lain sekalipun atas dalil hal tersebut merupakan ranah tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” katanya.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan

Setelah melakukan orasi dan membubuhkan tandatangan pada kain putih berukuran besar, beberapa perwakilan Asosiasi UPK diterima di Istana Negara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Asep memaparkan, pihak KSP telah menerima dan menindak lanjuti aspirasi yang telah dilakukan Asosiasi UPK NKRI sebelumnya yakni pada 30 Maret 2022 lalu.

Pihak KSP menyarankan agar Asosiasi UPK memperkuat kembali upaya hukum sampai tuntas sehingga apa yang diperjuangkan bisa terealisasi.

"Alhamdulillah, kami diterima perwakilan dari deputi 2 dan deputi 4. Intinya aspirasi yang disampaikan tanggal 30 maret sudah ditindak lanjuti oleh Pihak KSP yang kemudian sekarang diperkuat lagi dengan aksi 23 Mei. Jadi Teman-teman harus siapkan segalanya untuk kuatkan upaya hukum yang sudah kita lakukan bersama," jelas Asep.

Baca juga : Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Kado Hari Pers Nasional

Kemudian, Asosiasi UPK yang telah memiliki legalitas hukum ini akan menyiapkan data lengkap untuk memperkuat argumen mereka. Data dan bukti yang dimiliki Asosiasi UPK inilah yang menjadi dasar bagi KSP untuk disampaikan ke pada Kementerian Desa (Kemendes) untuk ditindaklanjuti.

Dalam waktu dekat, kata Asep pihak KSP akan memanggil Menteri Desa untuk membahas terkait permasalah ini. Kemudian dari pihak komisi V DPR RI juga akan memanggil pihak Kemendes untuk mengambil langka solutif.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, akan menjadi perjuangan terakhir kita dan kita akan mendapatkan hidaya Allah terkait pasal 73. Jangan dulu bilang 'merdeka!', kita masih masi terzholimi, terintimidasi dengan pasal 73 PP No.11 Tahun 2021 itu. Jadi kita perlu menyiapkan upaya hukum lagi untuk menguatkan upaya hukum yang kemarin," pungkasnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat