Buruh Apresiasi Rencana Pemberian Cuti Melahirkan Enam Bulan
![Buruh Apresiasi Rencana Pemberian Cuti Melahirkan Enam Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/c874c95ebcb21b4fb1fa7a81948cb5b6.jpg)
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi dan menyatakan dukungan pada rencana pemberian hak cuti melahirkan selama enam bulan. Sebab, hal tersebut dinilai sebagai langkah maju dan berperikemanusiaan.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pemberian cuti panjang setelah melahirkan sedianya telah diterapkan oleh banyak negara. Bahkan pemberian cuti juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya melahirkan.
Hal tersebut, menurutnya, tidak akan membuat perusahaan menjadi buntung.
"Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang panjang kepada pekerjanya," ujar Mirah melalui keterangan resmi, Rabu (29/6).
Baca juga: Pengusaha Keberatan dengan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Pekerja yang menerima cuti melahirkan juga sepatutnya mendapatkan hak gaji secara penuh. Prinsip no work no pay dinilai tidak layak diterapkan kepada pekerja yang menerima cuti melahirkan.
Menurut Mirah, perusahaan perlu menerapkan komitmen tanggung jawab sosialnya kepada pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan. Dengan begitu karyawan bakal merasa diperlakukan dengan layak tanpa memunculkan kesan eksploitatif dari pemberi kerja.
Hal lain yang juga dinilai penting ialah pemberian hak cuti yang sama kepada pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
"Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan," terang Mirah.
Pemberian hak cuti melahirkan enam bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pekerja perempuan tersebut merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.
"Pemulihan kesehatan yang maksimal serta perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan," tambah Mirah.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Mirah berharap parlemen dapat melibatkan sejumlah pihak terkait dalam pembahasan dan perumusan rancangan payung hukum tersebut. (OL-1)
Terkini Lainnya
Menko PMK Sebut Keluarga Kokoh Disiapkan Sejak Sebelum Pernikahan
Dampak Polusi, Paru-paru Menua Lebih Awal
Upaya Meningkatkan Kesadaran dan Praktik Gizi Seimbang Mampu Turunkan Prevalensi Stunting
Obat Tuberkulosis Dipastikan tidak Berbahaya Bagi Ibu Hamil
Pemerintah akan Jamin Ibu Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
Angka Stunting Naik, Sulsel Lakukan 4 Hal
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Pengesahan UU KIA, Ini Respons Pakar Keluarga IPB University
UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu
Buruh: Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan banyak Dilanggar Perusahaan
Hak Cuti Melahirkan Buruh Perempuan: Tantangan dan Implementasi
Negara Juga Berperan Mendukung Program ASI Eksklusif
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap