visitaaponce.com

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ditanyai 80 Pertanyaan

Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ditanyai 80 Pertanyaan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KUASA Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya ditanyai sebanyak hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8) dini hari.

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan mulai Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan Putri secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

Baca juga : 13 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir akan dilaksanakan pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat