visitaaponce.com

Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Bicara Soal Peluang Vonis Bebas

Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Bicara Soal Peluang Vonis Bebas
Terdakwa Ferdy Sambo( MI / ADAM DWI.)

AHLI hukum pidana, Elwi Danil, menilai seluruh pasal yang didakwaan terhadap terdakwa yang terlibat suatu perkara harus memenuhi unsur minimal dua alat bukti. Hal itu disampaikan Elwi saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya kubu tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, menyinggung perihal pasal yang didakwaan kepada kliennya. Pasal tersebut yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

"Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340, 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup, digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?" tanya Rasamala saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Elwi mengatakan hukum pidana Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Ia menuturkan dalam rumusan tindak pidana, terdapat frasa yang menunjuk pada perbuatan dan pertanggungjawaban.

"Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti," ujar Elwi.

"Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan," tambah Elwi.

Baca juga: MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK

Rasamala mempertanyakan mengenai konsekuensi apabila dua alat bukti tak terpenuhi. Elwi menilai bila dakwaan tak terbukti dengan dua alat bukti, maka terdakwa berpeluang divonis bebas.

"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," kata Elwi.

Elwi dihadirkan sebagai ahli dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ant/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat