KKP Tangkap 97 Kapal Perikanan Ilegal Sepanjang 2022
![KKP Tangkap 97 Kapal Perikanan Ilegal Sepanjang 2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/c07692fe52316485f1dcd0dd06f18de9.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal sepanjang 2022. Terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).
“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Pihaknya juga menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal, seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka. Lalu, kasus penyelenggaraan sistem komunikasi kabel laut yang tidak sesuai izin, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat.
Baca juga: Kapal Perikanan Ilegal Masih Marak, Menteri KKP Siapkan Sanksi Tegas
"Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan dengan ketat," imbuh Adin.
Sepanjang 2022, KKP telah menangani 137 kasus pelanggaran. Itu mencakup pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum pidana.
Baca juga: ZEE Indonesia Semakin Perlu Perhatian Serius Pemerintah
Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33,9 miliar. Perolehan PNBP dari denda administratif akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif," pungkasnya.
Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjelaskan terdapat 41 kapal berstatus inkrah. Sejumlah kapal itu diusulkan KKP untuk dihibahkan agar meningkatkan kesejahteraan nelayan.(OL-11)
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Merasa Jadi Korban TPPO, 8 ABK Kapal Tiongkok Fu Yuan Yu 857 Lapor Polisi
Tiga Kapal Ikan Ilegal dari Vietnam dan Malaysia Ditangkap di Laut Natuna dan Selat Malaka
Polri Amankan Kapal Asing Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Kepri
Harga Tiket Kapal Pengungsi Rohingya ke Aceh Rp14 Juta
Perluas Inspeksi Kapal, FAO Bunyikan Genderang Perang Lawan Illegal Fishing
Bakamla dan TNI AL Halau Tanker asal Marshall Masuk Selat Malaka
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap