Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai belum Cukup
PENGAKUAN dan penyelesaian negara atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan Presiden Joko Widodo dinilai belum cukup. Negara harus tetap mengadili pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya belasan kasus pelanggaran HAM berat.
"Pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab, hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden tidak besar artinya, tanpa adanya akuntabilitas," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (12/1).
Meski tetap menghargai, Amnesty berpendapat sikap Kepala Negara tersebut sudah lama tertunda. Mengingat, lamanya penderitaan yang dialami korban dan keluarga korban. Di samping itu, pihaknya juga berpandangan bahwa pemerintah mengabaikan kasus lain di luar 12 pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Presiden: Pelanggaran HAM Berat Tidak Boleh Terjadi Lagi
"Seperti, pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004," paparnya.
"Belum lagi kalau kita bicara tentang kekerasan sekual yang terjadi secara sistematik dalam berbagai situasi pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti 1965-1966 hingga selama daerah operasi militer pada 1989-1998," imbuh Usman.
Baca juga: Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi
Menurutnya, satu-satunya cara mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat adalah mengakhiri impunitas dengan menghukum pelaku. Bebasnya para terdakwa di pengadilan selama ini disebutnya karena kelalaian Jaksa Agung, yang tidak serius mencari bukti melalui penyidikan.
Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden, yaitu Peristiwa 1965-1966 (Peristiwa 65), Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 (Kasus Petrus) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Berikutnya, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.(OL-11)
Terkini Lainnya
Slovenia Mendukung Pengakuan Palestina: Harapan Baru Bagi Rakyat Palestina
Slovenia Resmi Akui Negara Palestina
PM Spanyol: Pengakuan Palestina, Satu-satunya Jalan Perdamaian di Timur Tengah
Pengakuan Negara Palestina oleh Spanyol, Irlandia, dan Norwegia Memicu Reaksi Keras dari Israel
Indonesia Ajak Semua Negara Eropa Akui Palestina
Luksemburg dan Belgia Ajak Dunia Akui Palestina
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Jokowi Resmikan Pabrik Cell Baterai Kendaraan Listrik Terbesar se-ASEAN
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap