visitaaponce.com

Surya Darmadi Sebut HGU Tak Keluar Jika Sawit Belum Ditanam

Surya Darmadi Sebut HGU Tak Keluar Jika Sawit Belum Ditanam
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Antara)

BOS PT Duta Palma Group, Surya Darmadi  mengungkapkan keseriusannya mengolah lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Salah satu keseriusan Surya yakni dengan berusaha untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Surya mengatakan, syarat untuk mendapat HGU yakni harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Surya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Surya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu Riau.

"Saya mau kasih masukan kepada yang mulia, kalau kita belum tanam, HGU tidak mau keluar Pak. Jadi kalau kita belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbit HGU," kata Surya, Senin (30/1)

Hakim Fahzal Hendri merasa heran dengan aturan tersebut. Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU. "Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum keluar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ujar Fahzal.

Surya pun menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan. "Iya tapi setahu saya begitu. Jadi dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan Pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.

Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut. Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. Pasalnya, izin HGU anak usaha PT Duta Palma Group belum terbit padahal sudah sekian lama.

"Oke nanti saya balik, itu Banyu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Agrolestari, sudah sekian lama kenapa enggak keluar HGUnya, nah siapa yang salah?" tanya Hakim Fahzal.

Lebih lanjut, hakim juga mengonfirmasi ihwal kelanjutan aturan tersebut. Surya menjelaskan bahwa setelah lahan di daerah Indragiri Hulu ditanami, barulah anak usahanya mendapat izin HGU. "Betul. Saya ada satu kebun, surat tanam 100 persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam 100 persen, baru keluar HGU," urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menguraikan penjelasan kliennya memang serius untuk mendapatkan HGU. Salah satunya dengan melakukan penanaman terlebih dahulu.

"Bahwa kalau untuk mendapatkan HGU, tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itu lah yang diberikan hak. Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," beber Juniver.

Juniver menekankan bahwa niat Surya Darmadi adalah baik untuk membangun suatu daerah dan membuka lapangan kerja. Oleh karenanya, Surya Darmadi patuh terhadap persyaratan agar bisa mendapatkan izin HGU perusahaannya.

"Ini lah yang dilakukan, yang sudah didapatkan PT Duta Palma, dapat izin lokasi dulu, dapat IUP dulu, diusahakannya, barulah diajukan izin untuk mendapatkan hak, apakah hak pakai, atau hak guna usaha," terangnya.

Namun faktanya, diterangkan Juniver, dalam persidangan menyatakan bahwa pengurusan untuk mendapatkan izin HGU tersebut terjadi pertentangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Ada ketidaksesuaian antara penetapan kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lain (APL).

"Hal itu mengakibatkan ini tertunda-tunda pengurusannya, dokumen bisa tidak diselesaikan," tandasnya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja sebagai jalan tengah bagi pengusaha yang mengalami masalah perizinan serupa dengan Duta Palma Group. Oleh karenanya, ditegaskan Juniver, seharusnya PT Duta Palma Group tidak bisa dipidana karena sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Jadi sebetulnya, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, prosesnya tidak bisa berlangsung, berarti tidak menghormati keputusan pemerintah yang menyatakan keterlanjuran, karena pengurusan yang tidak tuntas-tuntas, terjadi perbedaan, ataupun urusan-urusan yang tidak tuntas itu di takeover diberikan waktu 3 tahun. Dan tidak ada sanksi pidana terhadap orang yang sudah terlanjur mengusahakan masuk daerah kawasan hutan," paparnya.

Sementara itu, Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman saaf bersaksi dalam persidangan mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu izinnya dikeluarkan pada 2007. Sedangkan pada 2008 dirinya sudah lengser dari kursi Bupati.

Thamsir menyebut, dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan Surat Izin Nomor 148 Tahun 2007. Ia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.

Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh Bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010. Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.

JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.

Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar. (MGN/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat