visitaaponce.com

MK Tunda Sidang Formil Perppu Cipta Kerja

MK Tunda Sidang Formil Perppu Cipta Kerja
Demo buruh menolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR(Antara Foto/Galih)

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan Presiden itu belum bisa dilaksanakan lantaran ada permintaan penundaan dari pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ada surat permohonan dari kuasa Presiden yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto yang meminta penundaan penyampaian keterangan Presiden. Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Selasa, (28/3).

Berdasarkan surat dari Menko Perekonomian selaku kuasa Presiden dalam persidangan tersebut, alasan permohonan penundaan lantaran belum menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan penyampaian keterangan Presiden.

Baca juga: Anggota DPR Minta MK Tak Lanjutkan Pengujian Perppu Cipta Kerja

"Sidang ditunda pada tanggal Selasa 11 April 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden," tutup Anwar Usman.

Sebelumnya, sidang pertama yang berlangsung kemarin, Senin (27/3) dengan agenda penyampaian keterangan DPR RI. Pada kesempatan itu, DPR meminta agar MK tidak melanjutkan perkara sebab dinilai gugatan tersebut telah kehilangan objek hukum. 

Baca juga: MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja 

Namun, Majelis Hakim mengatakan terus melanjutkan gugatan karena Perppu yang disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 Maret itu belum diundangkan pemerintah.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat