Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal
![Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/9613f9120f6f64cc181f45b72d79439a.jpeg)
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Utara berhasil mengamankan N, perempuan yang diduga sebagai pelaku penambang emas ilegal. Pengamanan tersebut merupakan buah dari operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan mengatakan, N diamankan lantaran diduga kuat berperan penting dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa Izin di Wilayah Desa. Sekatak Buji, Kec. Sekatak Kab. Bulungan di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 orang.
Baca juga: Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan
Selain itu, diamankan pula tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.
N diamankan di Jakarta dan langsung digiring ke Bareslrim Polri pada Kamis (6/4) siang. Hendy menjelaskan bahwa N telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Karenanya Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Respons Aduan Warga Soal Galian C, Ganjar: Kita Sikat yang Ilegal
"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," tutur Hendy.
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya dilapangan," tambahnya.
Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi, karena diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/Z-7)
Terkini Lainnya
Genjot Perolehan Kursi, Surya Paloh Bakar Semangat Kader Nasdem Kaltara
Pengacara Keluarga Brigadir SH Disebut Sudah Tonton Rekaman CCTV
Kapolda Kaltara Berpotensi Diperiksa Soal Kematian Ajudannya
Keluarga Minta Kepolisian Transparan Atas Kematian Ajudan Pribadi Kapolda Kaltara
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Api
Pulihkan Ekosistem Pesisir, Sekjen KLHK bersama IKA PIMNAS Tanam Mengrove di Tana Tidung
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal
Venezuela Usir 10.000 Orang dari Tambang Emas Ilegal yang Ditutup
Polisi Bakar Puluhan Tambang Emas Liar di Kuantan Singingi Riau
Pencarian 8 Penambang Dihentikan, Basarnas Nyatakan Status Hilang
Tim Satgasus Puser Bumi Belum Bekerja Sesuai Harapan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap