KY dan MA Diminta Periksa Putusan Banding Kasus AG
![KY dan MA Diminta Periksa Putusan Banding Kasus AG](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/935018fb673504001d4c2158b75a9341.jpeg)
MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara banding yang memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak D. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari pihak AG.
Seperti diberitakan, AG dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya Mario Dandy Satrio terhadap korban anak D.
Anggota Aliansi Erasmus Napitupulu mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjatuhkan putusan pada Kamis (27/4). Aliansi menilai putusan itu terburu-buru dan mengesampingkan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Baca juga: Kubu AG Sebut Memori Banding tidak Dipertimbangkan PT DKI Jakarta
Pasalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas memori banding dari penasihat hukum AG maupun dari penuntut umum baru diterima secara resmi, Selasa (26/4) sehingga putusan dijatuhkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Aliansi PKTA mempertanyakan proses ini. Berkas memori banding adalah bagian dari berkas perkara yang jelas merupakan objek pemeriksaan pada sidang banding. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan tidak boleh membatasi kewajiban hakim untuk memeriksa substansi perkara," papar Erasmus melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan David
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan bahwa hakim telah mempelajari putusan dari direktori Mahkamah Agung sejak pernyataan banding disampaikan pada 17 April 2023. Selain itu, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dikatakan telah mempelajari putusan pada masa cuti libur Idul Fitri.
"Aliansi PKTA menyatakan alasan ini tidak dapat diterima, karena terdapat prosedur yang Hakim PT DKI Jakarta baru bisa lakukan apabila berkas memori banding diterima secara resmi. Putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta mengesampingkan berbagai prosedur pemeriksaan banding yang sejatinya perlu dilakukan," papar Erasmus.
Selain itu, Aliansi PKTA berpendapat ada pertimbangan yang dikesampingkan oleh hakim. Erasmus merinci hakim banding dalam Kasus AG mengabaikan kesempatan untuk mendengarkan pendapat kedua belah pihak secara seimbang. Itu, ujarnya, dalam hukum acara pidana juga dikenal ‘Asas Audi et Alteram Partem’ atau hakim harus mendengar dua belah pihak secara seimbang.
"Asas ini terkait dengan ketelitian hakim untuk memeriksa memori dan kontra memori banding dari para pihak," terangnya.
Kedua, hakim banding mengenyampingkan fakta bahwa AG merupakan korban tindak pidana. Secara substansi, Aliansi PKTA menaruh catatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, yang menyatakan AG melakukan hubungan seksual dengan salah satu pelaku dewasa sebanyak 5 kali. Mengacu Perma 3 tahun 2017, dan undang-undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, ujar Erasmus, hakim mempertimbangkan hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak sebagai relasi kuasa, bahkan potensi pelanggaran pidana.
"Informasi lain dari kuasa hukum AG, juga terdapat bukti baru yang dikirimkan bersamaan dengan memori banding AG, yaitu laporan pemeriksaan psikologi forensik anak AG. Itu berhubungan dengan relasi kuasa antara anak dengan pelaku dewasa dalam kasus tersebut. Hakim luput memeriksa ini," papar Erasmus.
Ketiga, menurut Erasmus, hakim banding luput mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Aliansi PKTA menekankan, peradilan anak harus dijalankan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun salah prinsip utama peradilan adalah proses yang cepat, namun tetap dengan menekankan prinsip fair trial, imbuhnya, substansi perkara dan seluruh berkas harus diperiksa. (Ind/Z-7)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap