visitaaponce.com

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Masa Reses

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Masa Reses
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/nr(DOK.DPR RI/JAKA)

DPR RI akan membahas RUU Perampasan Aset usai masa reses. Pembahasan tersebut akan ditempuh melalui beberapa mekanisme mulai dari rapat pimpinan (Rapim) yang diikuti Ketua DPR RI beserta para wakilnya, dilanjutkan dengan rapat pengganti musyawarah di Bamus. Selain mekanisme tersebut, terdapt tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu.

“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” kata Arsul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu berisi Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. “Memang Presiden telah mengirimkan melalui Surpres RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkap Politisi Fraksi PPP ini.

Baca juga: Ini Daftar Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Berdasarkan RUU Perampasan Aset

Dalam surat tersebut Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

RUU perampasan aset telah melalui proses yang panjang RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada 2008, terakhir pada 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Arsul menyatakan pihaknya tak pernah menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset. Adapun lamanya waktu yang dibutuhkan akan bergantung pada masukan banyak pihak.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme

“Yang mana RUU dari pemerintah yang tidak kami bahas? Bahwa dalam pembahasannya itu lama seperti RKUHAP misalnya, bahkan sampai melewati satu periode DPR itu konsekuensi dari kita ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak,” ujar Arsul. 

Dengan demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini harus berhati-hati dan tidak dapat dikebut. 

“Saya sebagai anggota Komisi III DPR sudah diperintahkan oleh Plt Ketua Umum saya agar Fraksi PPP siap melakukan pembahasan dan tidak kemudian katakan lah menghalang-halangi dan lain sebagainya jadi tidak ada masalah. Namun kalau dikaitkan ini harus cepat, kalau nggak jadi sekian minggu, atau sekian bulan, ini tidak bisa begitu, tidak kemudian dikebut,” pungkas Arsul. (S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat