visitaaponce.com

Didaftarkan Dua Parpol, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg

Didaftarkan Dua Parpol, Aldi Taher Berpotensi Batal Jadi Caleg
Aldi Taher saat mengenakan atribut Partai Bulan Bintang(Dok. PBB)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan batalnya pesohor Aldi Taher sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam kontestasi Pemilu 2024

Pasalnya, Aldi didaftarkan oleh dua partai politik untuk gelaran pemilihan anggota legislatif di tingkat yang berbeda, yakni DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.

Menurut Hasyim, sejak pendaftaran ditutup pada Minggu (14/5) lalu, pihaknya masih melakukan penelitian dan verifikasi administrasi daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Bikin Bingung! Aldi Taher Mundur dari PBB, Nyaleg di Perindo

Belakangan, terungkap bahwa nama Aldi didaftarkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan atau dapil DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo juga mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg, tapi untuk tingkat DPR RI pada dapil Jawa Barat II.

"Nanti kalau ketahuan ada satu orang didaftarkan parpol yang berbeda di tingkat yang berbeda seperti kasusnya artis itu (Aldi), ya, nanti kita sampaikan ke partai politik. Sesungguhnya partai itu mendaftarkan siapa, orang ini didaftarkan siapa?," terang Hasyim di Jakarta, Selasa (23/5).

Baca juga : KPU Bakal Konfirmasi Status Pencalegan Aldi Taher

Hasyim sendiri menyebut saat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu pada tahun lalu, Aldi terverifikasi sebagai pengurus pusat PBB. Selain terdaftar, ia bahkan mengatakan bahwa Aldi hadir saat waktu verifikasi faktual kepengurusan PBB yang dilakukan KPU.

Jika PBB dan Perindo berkukuh mencalonkan Aldi sebagai caleg, KPU membuka kemungkinan menyatakan Aldi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, bacaleg seyogiyanya didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu, alih-alih mendaftarkan sendiri ke KPU.

"Kalau misalkan tetap dipertahankan, yang bersangkutan (Aldi) bisa menjadi tidak memenuhi syarat kedua-duanya (PBB dan Perindo)," jelas Hasyim.

"Kita klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, masih mau mempertahankan atau kemudian mengganti," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut, ia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg itu.

"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," tandas Khoirunnisa. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat