MK Tolak Gugatan UU Pemilu Tentang Pasal Penundaan Pemilu
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan a Viktor Santoso Tandiasa yang mengajukan permohonan uji materi atas pasal yang mengatur pemilu lanjutan dan pemilu susulan dalam UU Pemilu.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penundaan Pemilu 2024. Viktor yang juga berporfesi sebagai advokat meminta MK menghapus frasa "gangguan lainnya" yang termaktub dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang, mengemukakan adanya frasa ‘gangguan lainnya’ merupakan bentuk pengaturan yang dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila di luar kategori kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam terdapat peristiwa lain yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi.
Baca juga : Dinilai Terlalu Dini, MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHP
“Sehingga perlu diantisipasi supaya jangan sampai terjadi tahapan pemilu menjadi terhenti atau tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” papar Enny dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (25/5).
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
Untuk melaksanakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan, kata Enny, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Selain itu, Enny menyampaikan penggunaan frasa “gangguan lainnya” baik dalam Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 231 ayat (1) UU 8/2012, merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang yang juga bertujuan untuk memperluas ruang lingkup atau cakupan atas situasi dan kondisi yang tidak dapat diperkirakan terjadinya.
Namun dapat mempengaruhi pelaksanaan Pemilu sehingga perlu dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan.
Antisipasi dibutuhkan dalam rangka melindungi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
“Oleh karena itu, permohonan Pemohon agar frasa ‘gangguan lainnya dimaknai hanya ‘bencana non alam dan bencana sosial’, justru akan membatasi ruang lingkup peristiwa kedaruratan atau gangguan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tidak dapat diprediksi bentuk serta kapan terjadinya,” ujar Enny.
Hal tersebut juga akan bertentangan dengan sifat ideal materi perundang-undangan yang seyogyanya dapat menjangkau perkembangan kebutuhan hukum di masa yang akan datang dalam perspektif perlindungan hak konstitusional pemilih.
Intinya, lanjut Enny, Pemilu susulan tidak hanya terbatas pada adanya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam, melainkan juga keadaan darurat lainnya yang belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang bukan gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan tertentu,” tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap