visitaaponce.com

Serikat Pekerja Perbaiki Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja Perbaiki Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Ilustrasi persidangan(Dok. MI)

SIDANG perbaikan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/6). Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh 15 serikat atau federasi kerja.

Kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad menyampaikan bahwa telah mengakomodir masukan dan perbaikan dari Panel Hakim. 

“Pertama, tanda tangan Professor Denny Indrayana sebagai penerima kuasa. Yang Mulia, sebelumnya dibahas tanda tangan Prof. Denny yang tidak dilakukan secara langsung. Sebab, Yang Mulia mengatakan bahwa esensi dari suatu kesepakatan adalah adanya persetujuan kedua belah pihak mengenai penyerahan kewenangan. Setelah didiskusikan oleh tim, nama Prof Denny tidak lagi menjadi bagian kuasa dari pemohon. Dokumen perbaikan pengujian dan daftar bukti tidak lagi mencantumkan nama Denny Indrayana,” terang Alif dalam sidang MK, Selasa (13/6).

Baca juga : 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

Lebih lanjut Alif mengatakan mengenai mekanisme perbandingan peraturan penetapan Perppu, poin ini merupakan masukan dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic yang meminta perbandingan praktik dari negara lain. Lantas pihaknya pun memasukkan poin tersebut dalam perbaikan permohonan.

“Kami memasukkan di halaman 42-43 dalam temuan kami ada dua bentuk masa berlaku perppu di negara lain. Pertama, berlaku secara permanen ini dianut oleh Rusia dan Peru,” ujarnya.

Baca juga : NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (31/5), Pemohon mendalilkan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3. Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerja yang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses. 

Pemohon menemukan fakta hukum yang terjadi bahwa Perppu Cipta Kerja yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 yang merupakan masa reses. Hal ini, menurut Pemohon merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga menjelaskan, ketakutan terhadap krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia merupakan alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sangat tidak beralasan. Pemohon juga menegaskan pada permohonannya bahwa tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab karena undang-undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di masyarakat.

Terakhir, regulasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK (contempt of constitutional court) adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan MK dapat tidak dihormati. 

Maka lebih berbahaya lagi, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi adalah constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi 'pengkhianatan terhadap negara' yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment). Sehingga Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan tersebut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat