visitaaponce.com

Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(DOk.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah diminta untuk menghindari konflik kepentingan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sebelumnya menyatakan jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun sebagaimana lembaga independen lainnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menekankan bahwa putusan MK tidak memuat pernyataan apa pun yang menjelaskan pimpinan KPK saat ini langsung menjabat 5 tahun. Sebab, penafsiran langsung ditambahkan 1 tahun menimbulkan pelanggaran konstitusi baru, yakni menghilangkan kesempatan orang lain untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

Oleh karenanya, lanjut Feri, agar kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tidak hilang, satu-satunya cara adalah dengan tidak menerapkan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu kepada pimpinan KPK yang akan berakhir masa jabatannya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Hal itu juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara KPK, MK, dan pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).

Biar bagaimana pun, sambung Feri, pimpinan KPK berwenang untuk memeriksa hakim konstitusi yang potensial terlibat kasus. Ia menyebut pada titik itu terjadi potensi konflik kepentingan yang harus dihindari hakim konstitusi dalam putusannya. Dalam hal ini, hakim konstitusi harus paham konflik kepentingan yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.

Baca juga: Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi

"Oleh karena itu satu-satunya cara agar tidak timbul konflik kepentingan maka putusan MK tidak dapat diterapkan pada pimpinan KPK yang menjabat saat ini," jelasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat