Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
![Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/b8a31d6c16b824280d8ec3f03a4cbd83.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah diminta untuk menghindari konflik kepentingan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sebelumnya menyatakan jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun sebagaimana lembaga independen lainnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menekankan bahwa putusan MK tidak memuat pernyataan apa pun yang menjelaskan pimpinan KPK saat ini langsung menjabat 5 tahun. Sebab, penafsiran langsung ditambahkan 1 tahun menimbulkan pelanggaran konstitusi baru, yakni menghilangkan kesempatan orang lain untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Oleh karenanya, lanjut Feri, agar kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tidak hilang, satu-satunya cara adalah dengan tidak menerapkan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu kepada pimpinan KPK yang akan berakhir masa jabatannya.
Baca juga: PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Hal itu juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara KPK, MK, dan pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Biar bagaimana pun, sambung Feri, pimpinan KPK berwenang untuk memeriksa hakim konstitusi yang potensial terlibat kasus. Ia menyebut pada titik itu terjadi potensi konflik kepentingan yang harus dihindari hakim konstitusi dalam putusannya. Dalam hal ini, hakim konstitusi harus paham konflik kepentingan yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
Baca juga: Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi
"Oleh karena itu satu-satunya cara agar tidak timbul konflik kepentingan maka putusan MK tidak dapat diterapkan pada pimpinan KPK yang menjabat saat ini," jelasnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap