visitaaponce.com

Bukti Pungli Rutan sudah Digelontorkan ke Firli Bahuri Cs

Bukti Pungli Rutan sudah Digelontorkan ke Firli Bahuri Cs
Ilustrasi.(DOK MI.)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bukti pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sudah digelontorkan ke pimpinan lembaga itu. Skandal itu kini masuk tahap penyelidikan.

"Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023. Ia meminta masyarakat sabar menunggu pengungkapan skandal tersebut. 

KPK diyakini menangani kasusnya secara profesional. "Tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ucap Syamsuddin.

Baca juga: Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Soalnya, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentu juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana, pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu 2021-2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai. Semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat