PSI Dorong Pemberatan Hukuman Oknum KPK Penerima Suap di Rutan
![PSI Dorong Pemberatan Hukuman Oknum KPK Penerima Suap di Rutan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/17313fd9cf10ebe89b5d47b06c8783d5.jpg)
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong pemebratan sanksi sepertiga bagi oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Baca juga: Narsis, Lukas Enembe Pasang Foto Wajah di Koin Emas
“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo lewat keterangan yag diterima, Jumat (7/7).
Baca juga: Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan
Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain
Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.
“Dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sanksi pemberat sepertiga dapat dikenakan pada pelaku selain keluarga terdekat, seperti pendidik, tenaga pendidik, pejabat publik, pemberi kerja, juga atasan,” imbuh Francine.
Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis
Pemberatan sanksi sepertiga tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. “Partai Solidaritas Indonesia meminta Pasal 52 KUHP diterapkan dan ditambahkan dalam UU Tipikor, dengan menambah sanksi sepertiga bagi koruptor dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasya. (H-3)
Terkini Lainnya
Keluarga Tahanan KPK Berkesempatan Menjenguk pada Idul Adha
ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
KPK Bingung Hukum 14 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
KPK Larang Keluarga Tahanan Beri Uang ke Petugas Rutan saat Kunjungan Lebaran
Kunjungi Kantor DPP PSI, Prabowo: Banyak Kecocokan
PSI Pertanyakan Urgensi Kehadiran Bawaslu di Pembukaan Sang Pisang Depok Milik Kaesang
PSI Kota Bekasi Gelar Kopdarda, Grace Natalie: Pemilu 2024 Optimistis Menang Banyak
Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
PSI: Kaesang Pangarep Jadi Rebutan Partai Politik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap