visitaaponce.com

PSI Dorong Pemberatan Hukuman Oknum KPK Penerima Suap di Rutan

PSI Dorong Pemberatan Hukuman Oknum KPK Penerima Suap di Rutan
Gedung Merah Putih KPK(MI/ Susanto)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong pemebratan sanksi sepertiga bagi oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Baca juga: Narsis, Lukas Enembe Pasang Foto Wajah di Koin Emas

“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo lewat keterangan yag diterima, Jumat (7/7).

Baca juga: Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan

Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.

Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain

Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.

“Dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sanksi pemberat sepertiga dapat dikenakan pada pelaku selain keluarga terdekat, seperti pendidik, tenaga pendidik, pejabat publik, pemberi kerja, juga atasan,” imbuh Francine.

Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis

Pemberatan sanksi sepertiga tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. “Partai Solidaritas Indonesia meminta Pasal 52 KUHP diterapkan dan ditambahkan dalam UU Tipikor, dengan menambah sanksi sepertiga bagi koruptor dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat