visitaaponce.com

Aipda M, Polisi yang Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam

Aipda M, Polisi yang Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam
Rilis TPPO penjualan organ tubuh jaringan Indonesia-Kamboja.(Antara)

OKNUM polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M juga akan dikenakan sanksi etik dari Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7).

Namun, Trunoyudo belum memastikan apa sanksi etik yang akan diterima Aipda M. Menurutnya, harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas di Bekasi dan Cilebut

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ujarnya.

Aipda M adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota. Keterlibatan Aipda M terkait perintangan penyidikan. Dia menyuruh tersangka mematikan handphone, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.

Baca juga: Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook

Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat