visitaaponce.com

Korban Perdagangan Ginjal di Bekasi Operasi di RS Naungan Pemerintah Kamboja

Korban Perdagangan Ginjal di Bekasi Operasi di RS Naungan Pemerintah Kamboja
Ilustrasi proses pengeluaran ginjal untuk diperjualbelikan.(AFP)

POLRI membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perdagangan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja. Para korban diketahui menjalani operasi pengeluaran ginjal di sebuah rumah sakit (rs) di bawah naungan pemerintah Kamboja.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan dikutip Jumat, (21/7).

Krishna memastikan ada transaksi perdagangan ginjal di rumah sakit tersebut. Polri disebut akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

Baca juga: Aipda M, Polisi yang Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam

"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," ujar jenderal bintang dua itu.

Krishna mengakui ada kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak Kamboja. Kesulitan terjadi karena belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Ginjal ke Kamboja Punya 2 Markas di Bekasi dan Cilebut

"Sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana," ujar Krishna.

Namun, Krishna mengatakan Polri telah menjalin komunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja. Guna meminta bantuan penyelamatan korban TPPO perdagangan ginjal tersebut. Polri disebut juga akan menjalin komunikasi lebih lanjut terkait pendekatan dalam penanganan kasus TPPO ke depannya agar lebih mudah

"Kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi, bahkan kami ke stafsus perdana menteri untuk meminta bantuan," ucapnya.

Ratusan Korban

Total ada 122 korban dalam kasus ini. Mereka berlatar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Sebagian besar motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi covid-19. Satu ginjal ditarif Rp200 juta. Para korban masing-masing mendapat Rp135 juta dan pelaku per orang mendapat Rp65 juta. 

Total ada 12 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat