KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak
![KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/f11a64ca401167dc4da9d26c489cfd21.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan, bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pasal 3 PKPU, dilihat Media Indonesia, Selasa (25/7).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol
Untuk jadwal kampanye pemilu, dalam lampiran yang termuat pada PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.
Baca juga: KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Dalam lampiran tersebut, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua yakni pada 2–22 Juni 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 23–25 Juni.
"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas KPU pada pasal 85 PKPU tersebut.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
KPID: Banyak Pihak yang Curi Start Kampanye
PSI: Kaesang Pangarep Jadi Rebutan Partai Politik
Tahapan dan Jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024
Wapres Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Terus Berlanjut
Saat Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tindak Buzzer Nakal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap