visitaaponce.com

KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak

KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak
Gedung KPU Pusat di Menteng, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.

Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dijelaskan, bahwa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pasal 3 PKPU, dilihat Media Indonesia, Selasa (25/7).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol

Untuk jadwal kampanye pemilu, dalam lampiran yang termuat pada PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.

Baca juga: KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024

Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Dalam lampiran tersebut, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua yakni pada 2–22 Juni 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 23–25 Juni.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas KPU pada pasal 85 PKPU tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat