Menteri PANRB PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
![Menteri PANRB: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/3f91d58d5ee7e476303ae4f5c71116b2.jpg)
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat akhirnya bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (27/7).
Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No 7/2023.
Baca juga: Menteri PAN-RB Sebut Program Penurunan Kemiskinan belum Optimal
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik' sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah 'baik' dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Baca juga: Menteri PAN-RB: IKN akan Jadi Kota Impian ASN
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah Bayarkan Kenaikan Gaji ASN hingga Pensiunan Mulai Maret 2024
Gaji TNI/Polri Resmi Naik, Terendah Rp1,7 Juta
Transportasi Publik Jerman Terancam Lumpuh Total
Jokowi Sahkan Aturan Kenaikan Gaji TNI/Polri
Kenaikan Gaji ASN Dinilai Didasari Kepentingan Politik
Pengamat: Dampak Kenaikan Gaji PNS Harus Diperhitungkan secara Cermat
229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Pemkab Purwakarta Diperkuat 1.351 PPPK yang Baru Dilantik
Anggota DPR RI Putih Sari Perjuangkan D4 Bidan Pendidik Jadi PPPK
Pemkab Tasikmalaya Mengangkat 2.466 PPPK
Bupati Klaten Mengambil Sumpah Janji 251 PPPK
Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024, Ada Formasi Khusus untuk Penempatan di IKN
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap