visitaaponce.com

MAKI Dukung Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil

MAKI Dukung Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil
Rombongan Puspom TNI mendatangi KPK usai penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi(MI/Susanto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perwira TNI yang menduduki jabatan sipil. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo setelah adanya penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresiasi respons Jokowi terhadap kasus tersebut. Meski sejak reformasi, dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan, persoalan seperti yang terjadi saat ini perlu dibenahi lagi atau dipertegas.

"Kalau ada perwira TNI yang kemudian menduduki jabatan sipil maka dia harus alih fungsi menjadi ASN. Golongan kepangkatan mungkin saja bisa sama atau bahkan naik, tapi dia betul-betul jadi sipil. Sehingga kalau dia melakukan pelanggaran hukum maka berlaku seperti sipil. Itu sudah ada mekanismenya," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (31/7).

Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi

Menurut Boyamin, TNI yang menduduki jabatan sipil seyogyanya diberlakukan aturan yang sama dengan sipil. Mengingat jabatan sipil yang diemban sudah diluar struktur organisasi TNI itu sendiri.

"Kan dia sudah bertugas di luar struktur TNI, menurut saya itu sih yang perlu dibenahi, tapi bukan semata-mata dia tentara dilarang di jabatan sipil, itu terlalu ekstrem namanya. Semua aparatur negara berpeluang untuk karirnya," imbuhnya.

Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Dia menyarankan agar perwira TNI yang menduduki jabatan sipil tetap menjadi sipil. Artinya perwira tersebut tidak ditarik lagi atau kemudian menduduki jabatan di struktur organisasi TNI.

Sebab, kata Boyamin, bila setelah menduduki jabatan sipil dan dikembalikan ke TNI maka akan terjadi situasi seperti saat ini. Hal itu pula bisa diterapkan pada Polri.

"Jadi seperti dulu kejadian di KPK novel baswedan, dari polisi kemudian dia tidak mau balik ke polisi terus kemudian jadi alih fungsi jadi pegawai di KPK. Meskipun belakangan gugur lagi akhirnya jadi ASN di Polri," tambahnya.

Boyamin pun berharap evaluasi bisa dilakukan segera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang, dan proses penegakkan hukum khususnya terkait korupsi bisa berjalan baik. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat