MA Tolak PK Partai Prima, KPU Alhamdulillah
![MA Tolak PK Partai Prima, KPU : Alhamdulillah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2aaa44a35b67c02224b452afb2259832.jpeg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terkait sengketa proses pemilihan umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai MA konsisten atas penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lembaga pemerintahan seperti KPU.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8).
Baca juga : Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan PMH terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan, permohonan PK Prima dengan Nomor perkara 120 PK/TUN/2023 telah diputus pada Selasa (8/8) lalu oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota Yodi Martono Wahyunadi serta Cerah Bangun.
Baca juga : Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
PK itu dimohonkan Prima dengan objek putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang telah diputus pada 19 Januari 2023.
Menurut Suharto, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan MA (Perma) Nomor 5/2017 telah menggariskan bahwa tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berada di PTUN. Adapun kaidah hukum yang berlaku adalah putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
"Maka putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengingat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum PK. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan PK a quo dinyatakan tidak diterima," tandas Suharto. (Z-5)
Terkini Lainnya
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Mahkamah Agung Terima Tujuh Bukti Baru Peninjauan Kembali PT BMI
AHY Hadir di DPP Partai Demokrat
Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap