visitaaponce.com

Banjir Baliho Pemilu 2024, KPU Sebut Sebagai BentukSosialisasi Untuk Pemilih Muda

Banjir Baliho Pemilu 2024, KPU Sebut Sebagai BentukSosialisasi Untuk Pemilih Muda
Baliho terkait Pemilu 2024 mulai bertebaran(Antara/Muhamamd Bagus Khoirunnas)

LONGGARNYA pengaturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritik sejumlah kalangan. Namun, pelonggaran itu tidak terlepas dari kebutuhan yang ditangkap KPU dari pemilih, utamanya pemilih muda, untuk mengetahui calon yang bakal dipilih.

Anggota KPU RI August Mellaz menyebut, 52% dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 204 juta berusia 17-40 tahun. Menurutnya, pemilih muda memiliki keingintahuan yang besar terkait figur yang menjadi pilihan dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Itu, kan, satu realitas dan perkembangan yang tidak bisa disangkal bahwa itu dibutuhkan," ujarnya dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (12/8).

Baca juga : KPU Riau Tutup Penerimaan Pengajuan Perubahan DCS Hasil Pencermatan 

Mellaz mengakui pihaknya mendapat aspirasi dari luar KPU untuk membuat aturan yang rigid mengenai tahapan sosialisasi. Namun, KPU menyadari hajatan pemilu hanya digelar sekali dalam lima tahun. Oleh karena itu, dibutuhkan penyebarluasan informasi agar masyarakat mengetahui momen pemilu.

"Kalau misalnya keinginan pihak-pihak luar (meminta) di luar masa kampanye enggak boleh melakukan apapun, bagaimana kemudian publik mengenal (calon-calonnya)?" kata Mellaz.

Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, berpendapat masa sosialisasi telah menyebabkan polusi spanduk dan baliho di DKI Jakarta. 

Sampai saat ini, ia menilai tidak ada pihak yang merasa berkewajiban menertibkan spanduk dan baliho partai politik maupun bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden.

Dalam hal ini, ia menyoroti jawaban penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, yang permisif terhadap spanduk dan baliho saat masa sosialiasi selama tidak mengandung unsur ajakan memilih. Padahal, argumentasi seperti itu justru menyederhanakan masalah yang ada.

"Karena kampanye di UU Pemilu itu definisinya meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih itu tidak hanya dengan ajakan memilih, tapi ketika wajahnya terpampang di mana-mana, pasti ada satu motvasi di sana agar wajah itu kemudian meyakinkan pemilih agar dipilih pada saat pemilu," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 dengan maraknya spanduk maupun baliho mencerminkan kehidupan demokrasi di Tanah Air. 

Sebab, lanjutnya, publik perlu mengetahui siapa saja calon yang bakal dipilih saat hari pemungutan suara nanti.

"Saya kira inilah demokrasi di Indonesia yang memperkenalkan secara masif teman-teman peserta pemilu yang ada, baik teman-teman yang masih dalam DCS (daftar calon sementara) maupun peserta pemilu, lambang, nomor urut partai," papar Bagja. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat