visitaaponce.com

Tolak Gugatan Lima Kepala Daerah, Dua Hakim MK Dissenting Opinion

Tolak Gugatan Lima Kepala Daerah, Dua Hakim MK Dissenting Opinion
Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan uji materi usia capres-cawapres.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan itu diajukan oleh lima kepala daerah.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi. Kedua hakim itu, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. "Pendapat berbeda dari kedua hakim dianggap dibacakan," tutur dia.

Baca juga : MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan lima kepala daerah.

Sosok tersebut ialah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak. Kemudian Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor serta Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026 Muhammad Albarraa.

Baca juga : Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.

Pemohon merasa memiliki potensi dan pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. Beleid itu dinilai merugikan para pemohon.

Selain itu, pemohon menganggap syarat usia cawapres seyogianya tidak serta merta berusia 40 tahun. Melainkan juga bersifat alternatif apabila berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam jawabannya, MK menyatakan, seluruh pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat