visitaaponce.com

Mahfud Belum Dapat Pesan Khusus dari Presiden Jokowi

 Mahfud Belum Dapat Pesan Khusus dari Presiden Jokowi
Bakal Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD hadir saat mendaftarkan diiri di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum mendapat pesan khusus dari Presiden Joko Widodo setelah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan Mahfud usai mendaftar ke Kantor KPU RI, Jakarta.

"Belum, kan masih di luar negeri," aku Mahfud, Kamis (19/10).

Menurutnya, Jokowi hanya memberikan izin dalam bentuk surat yang telah dilampirkan pula bersama dokumen persyaratan ke KPU RI. Sebagai menteri aktif, KPU mensyaratkan Mahfud untuk mengukan izin kepada Presiden dalam proses pendaftaran.

"Dia (Jokowi) memberi izin saja di surat," kata Mahfud.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin Bawa Indonesia Maju Lebih Lincah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, awalnya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan seorang menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun cawapres untuk mengundurkan diri. Kendati demikian, syarat itu kecualikan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan itu, yakni cukup dengan pengajuan surat izin kepada presiden.

Ketentuan baru bagi menteri tersebut senada dengan aturan bagi kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres. Saat mendaftar ke Kantor KPU RI, surat pengajuan izin itu harus disertakan bersama dokumen persyaratan lainnya.

Baca juga: Daftar Cawapres, Mahfud Pakai Baju yang Disiapkan Lima Tahun Lalu

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden, tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu," terang Hasyim.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat