Ketua KPU Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran belum Resmi jadi Peserta Pemilu
![Ketua KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran belum Resmi jadi Peserta Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/6813a942d967174319782faa60fa97d4.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini belum resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih memverifikasi berkas persyaratan para calon yang telah diterima dari gabungan partai politik pengusung tiap pasangan.
Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi maraknya sosialisasi terhadap pasangan calon belakangan ini. Padahal, penetapan resmi sebagai capres dan cawapres baru dilaksanakan KPU RI pada 13 November 2023 mendatang.
"Sehingga sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka kan belum sebagai peserta pemilu. Jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca juga: KPU Sebut Semua Bacapres-Bacawapres Mampu secara Kesehatan
Sehari setelah pasangan capres-cawapres ditetapkan, KPU lngsung menggelar kegiatan pengundian nomor urut. Oleh karena itu, Hasyim menyarankan para pendukung tiap bakal pasangan calon untuk menyosialisasikan jagoan masing-masing setelah pengundian nomor urut pada 14 November 2023.
"Kalau mau menyampaikan (sosialisasi) itu, saya kira lebih baik menunggu sampai dengan ada kepastian siapa pasangan calon yang ditetapkan dan juga nomor urutnya," ujarnya.
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 sudah Masuk ke Gudang KPU Bandung Barat
Setelah didaftarkan, bakal pasangan calon telah menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hasil pemeriksaan itu telah diserahkan ke KPU dengan kesimpulan seluruh bakal calon mampu secara jasmani maupun rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Seluruhnya juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon sendiri dilakukan KPU sampai 3 November 2023. KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023.
"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," pungkas Hasyim. (Z-10)
Terkini Lainnya
Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Profil dan Perjalanan Karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Menakar Kapasitas Kepemimpinan Kuantum Capres dan Cawapres Indonesia
Masalah Fisik dan Jiwa yang Bisa Gagalkan Capres dan Cawapres
Anies Ucapkan Selamat ke Mahfud, Siap Adu Gagasan
Ini Alasan Ganjar Pranowo Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres
Diskusi dengan Tokoh Lintas Agama, Ganjar Jamin Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Anies Baswedan Hadiri Acara PKS-Nasdem di Palembang Minggu, 10 September 2023
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap