visitaaponce.com

Ketua KPU Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran belum Resmi jadi Peserta Pemilu

Ketua KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran belum Resmi jadi Peserta Pemilu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan seluruh bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini belum resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih memverifikasi berkas persyaratan para calon yang telah diterima dari gabungan partai politik pengusung tiap pasangan.

Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi maraknya sosialisasi terhadap pasangan calon belakangan ini. Padahal, penetapan resmi sebagai capres dan cawapres baru dilaksanakan KPU RI pada 13 November 2023 mendatang.

"Sehingga sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka kan belum sebagai peserta pemilu. Jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).

Baca juga: KPU Sebut Semua Bacapres-Bacawapres Mampu secara Kesehatan

Sehari setelah pasangan capres-cawapres ditetapkan, KPU lngsung menggelar kegiatan pengundian nomor urut. Oleh karena itu, Hasyim menyarankan para pendukung tiap bakal pasangan calon untuk menyosialisasikan jagoan masing-masing setelah pengundian nomor urut pada 14 November 2023.

"Kalau mau menyampaikan (sosialisasi) itu, saya kira lebih baik menunggu sampai dengan ada kepastian siapa pasangan calon yang ditetapkan dan juga nomor urutnya," ujarnya.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 sudah Masuk ke Gudang KPU Bandung Barat

Setelah didaftarkan, bakal pasangan calon telah menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hasil pemeriksaan itu telah diserahkan ke KPU dengan kesimpulan seluruh bakal calon mampu secara jasmani maupun rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Seluruhnya juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon sendiri dilakukan KPU sampai 3 November 2023. KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023.

"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," pungkas Hasyim. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat