visitaaponce.com

Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Galumbang Tak Nikmati Hasil Rasuah BTS

Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Galumbang Tak Nikmati Hasil Rasuah BTS
Dalam pertimbangannya JPU menilai Galumbang Menak Simanjuntak tidak ikut menikmati hasil rasuah dari pengadaan tower BTS.(MI/Susanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan tower BTS Galumbang Menak Simanjuntak, 15 tahun penjara. Dalam salah satu pertimbangan yang meringankan, JPU menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil rasuah.

"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/11).

Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama Mora Telematika Indonesia. Galumbang merupakan salah satu pengusaha telekomunikasi yang cukup dikenal di Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Karirnya dimulai di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan.

Pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara

Galumbang juga mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia. Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019. Proyek itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Hal tersebur membuat dia mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Para terdakwa dalam perkara ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Perkara ini masih bergulir di pengadilan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat