visitaaponce.com

Firli Mengaku Tertekan Jalani Pemeriksaan di Polda

Firli Mengaku Tertekan Jalani Pemeriksaan di Polda
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK(MI / Adam Dwi)

KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia keluar pukul 20.00 WIB lewat pintu sekretariat utama (sektum).

Saat kepergok pewarta, Firli hanya senyum dan melambaikan tangan. Ia yang mengenakan kemeja biru dan masker putih langsung pergi yang didampingi oleh ajudan.

Namun, beberapa waktu kemudian, Firli mengirimkan keterangan tertulis yang pada intinya berisi soal perasaan tekanan selama pemeriksaan. Walau dia mengaku tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik.

Baca juga : Firli Bahuri Lolos Lagi, Pengamat Duga Ada Tawar-Menawar

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, (6/12). 

Baca juga : Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri tidak Ditahan

Firli mengaku lulus sekolah Bintara Polri Dodiklat 006 Betung Polda Sumbagsel Tahun 1983 dengan pangkat sersan dua. Saat ini dia pensiun dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Kini, dia mengaku menjadi ketua KPK atas restu rakyat Indonesia.

"Rakyat Indonesia mengantarkan saya sebagai ketua KPK yang akan berakhir setelah genap empat tahun tanggal 20 Desember 2023. Mohon doanya, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepasa rakyat bangsa dan negara, Aamiin ya Rabbal Alamin," ujar Firli.

Di samping itu, Firli memastikan akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum. Dia mengaku hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik untuk keempat kalinya. Yakni pada dua kali pemeriksaan dalam rangka penyidikan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Lalu, pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Kemudian, hari ini Rabu, 6 Desember 2023 diperiksa dari pukul 10.18 sampai 19.40 WIB.

"Saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," ucapnya.

Firli mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap. Meski ia tak membeberkan apa saja yang disampaikan.

"Semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," tutur mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-8)




 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat