visitaaponce.com

KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras
Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.(Metro Tv)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini, 14 Desember 2023. Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.

Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu, 6 Desember 2023. Rudy rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia enggan memberikan keterangan ke awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Usai pemeriksaan Rudy memilih bergegas kabur dari Gedung Merah Putih KPK ke mobilnya. Tidak ada sepatah kata pun yang dicetuskan olehnya.

Baca juga: Pemeriksaan Alexander Marwata dalam Kasus Pemerasan SYL Ditunda

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat