KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras
![KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/e027e11610908f3d514d2b9c8383a0ac.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini, 14 Desember 2023. Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.
Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu, 6 Desember 2023. Rudy rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia enggan memberikan keterangan ke awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Usai pemeriksaan Rudy memilih bergegas kabur dari Gedung Merah Putih KPK ke mobilnya. Tidak ada sepatah kata pun yang dicetuskan olehnya.
Baca juga: Pemeriksaan Alexander Marwata dalam Kasus Pemerasan SYL Ditunda
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Hary Tanoe Perindo Resmi Usung Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim
Kantongi Bukti Kecurangan, Perindo Ajukan Gugatan ke MK
Ganjar: Insyaallah TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu akan Netral
PPP: Penggodokan Nama Cawapres Ganjar Pranowo akan Dipercepat
Gelar Rapat Konsolidasi, Megawati Kumpulkan Ketum Parpol Pendukung Ganjar
Arnod Sihite Gelar Konsolidasi Pemenangan di Kabupaten Humbang Hasundutan
KPU Tunjuk MNC Milik Hary Tanoe Sebagai TV Penyelnggara Debat Capres
Kakak dari Hary Tanoesoedibjo Mangkir Panggilan KPK
Indonesia bakal Jadi Tuan Rumah Turnamen Biliar Dunia untuk Pertama Kali
Bawaslu Kaji Kemunculan Ganjar Pranowo dalam Acara Azan TV Swasta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap