visitaaponce.com

KPK Harap Pemerintah dan DPR Segera Cari Pengganti Firli Bahuri dan Ketua Baru

KPK Harap Pemerintah dan DPR Segera Cari Pengganti Firli Bahuri dan Ketua Baru
KPK berharap pemerintah dan DPR segera melakukan dua pembahasan, yakni pengganti Firli Bahuri dan menentukan ketua baru yang definitif.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pemerintah dan DPR segera melakukan dua pembahan untuk posisi petinggi Lembaga Antirasuah ini. Harapan itu menyusul pemberhentian Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“(Pembahasan pertama) pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimp KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).

Ghufron menjelaskan dalam pembahasan pertama, Presiden nantinya akan mengusulkan nama lain pengganti Firli usai keluar dari KPK ke DPR. Nantinya, para legislator akan menggelar fit and proper tes untuk memilih komisioner pengganti di Lembaga Antirasuah.

Baca juga: Firli Bahuri Diprediksi Tak akan Ditahan sampai Pemilu 2024 Selesai

Setelah itu, DPR akan menggelar pembahasan lagi untuk menentukan ketua KPK. Kandidatnya yakni empat komisioner yang tersisa saat ini, dan satu pimpinan terpilih dalam fit and proper tes.

Pencarian ketua KPK penting dilakukan. Sebab, Nawawi Pomolango statusnya hanya ketua sementara di Lembaga Antirasuah. “Pimpinan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” ucap Ghufron.

Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot

Penggantian ketua Lembaga Antirasuah baru terjadi pertama kali saat ini setelah penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika mengacu pada beleid yang ada, DPR nantinya akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan polisi ketua dari lima komisioner KPK yang ada.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Terakhir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat