visitaaponce.com

Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia dan Landasan Hukum

Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia dan Landasan Hukum
Seorang wanita berdiri berlatarkan logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Kamis (13/10).(MI/Panca Syurkani.)

PENJELASAN tentang fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia bukan hanya kunci pembelajaran di bangku sekolah, tetapi juga informasi penting bagi masyarakat umum. Hal ini diperlukan mengingat peran vital kementerian dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menggunakan sistem kabinet yang terdiri dari berbagai kementerian.

Setiap kementerian memiliki tugas utama dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah di bidang spesifik serta memberikan kontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan negara. Kementerian bertanggung jawab atas beragam fungsi, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga hubungan luar negeri dan promosi pariwisata.

Masing-masing kementerian memiliki mandat khusus dan bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan program yang sesuai dengan mandatnya. Dalam kolaborasi dengan Presiden dan cabang pemerintahan lain, kementerian berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga negara serta mendukung pertumbuhan dan pembangunan negara.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang fungsi kementerian, jawabannya dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden yang berlaku di Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan negara, Presiden dibantu oleh organisasi kementerian negara yang membidangi urusan tertentu. Organisasi kementerian ini diatur dengan cermat melalui regulasi pemerintah untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Selama berjalannya waktu, banyak perubahan terjadi pada kementerian-kementerian, termasuk penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran, baik sementara maupun permanen. Total kementerian di tiap kabinet dapat berbeda-beda, mulai dari belasan hingga pernah mencapai ratusan. Namun, undang-undang terakhir, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, menetapkan jumlah kementerian maksimal sebanyak 34.

Selama sejarahnya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan faktor politik, ideologi, dan keberagaman suku bangsa. Dalam konteks politik Indonesia, partai-partai politik memainkan peran penting dalam menentukan pembagian kekuasaan dan posisi kementerian. Selain itu, komposisi etnis berpengaruh pada komposisi menteri dalam suatu periode.

Baca juga: Hari Korpri, Sejarah dan Fungsinya

Dengan demikian, pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran kementerian menjadi krusial untuk melihat dinamika pemerintahan Indonesia dan keputusan-keputusan di tingkat kementerian dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Kementerian negara

Kementerian Negara Republik Indonesia lembaga pemerintahan yang berkedudukan di ibu kota negara, Jakarta, dan tunduk pada tanggung jawab langsung Presiden, menjadi tulang punggung dalam menjalankan roda pemerintahan. Kementerian berperan sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas melaksanakan kebijakan dan program sesuai dengan mandat masing-masing. Kementerian-kementerian tersebut berada di bawah pengawasan Presiden dan Kabinet, yang merupakan bagian dari lembaga eksekutif pemerintah Indonesia. 

Baca juga: Makna dan Peran Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum

Beberapa kementerian utama yang memiliki peran signifikan di Indonesia.

1. Kementerian Pertanian.

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan.

4. Kementerian Pertahanan.

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

7. Kementerian Keuangan.

8. Kementerian Luar Negeri.

9. Kementerian Kesehatan.

10. Kementerian Dalam Negeri.

11. Kementerian Perindustrian.

12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

13. Kementerian Tenaga Kerja.

14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

16. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

18. Kementerian Agama.

19. Kementerian Riset dan Teknologi.

20. Kementerian Sosial.

21. Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

22.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

23. Kementerian Perdagangan.

24. Kementerian Perhubungan.

Landasan hukum kementerian

Landasan hukum Kementerian Negara Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Bab 5 pasal 17. Pasal tersebut secara khusus mengatur mengenai keterlibatan Presiden dalam membantu Kementerian Negara Indonesia. 

Beberapa poin utama yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

1. Dibantu kementerian.

Pasal 17 menegaskan bahwa Presiden dibantu oleh Kementerian Negara Indonesia. Ini menandakan peran penting kementerian dalam mendukung kepemimpinan Presiden.

2. Penunjukan dan pemberhentian menteri.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan menteri-menteri. Hal ini menegaskan kontrol eksekutif yang dimiliki oleh Presiden terhadap komposisi Kabinet.

3. Bidang tertentu.

Setiap kementerian atau menteri memiliki tanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan. Pemisahan tugas dan tanggung jawab ini bertujuan memastikan efektivitas dan fokus dalam pelaksanaan kebijakan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait struktur pemerintahan.

Selain Undang-Undang Dasar 1945, dasar hukum lebih lanjut tentang kementerian diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Detail mengenai tugas, fungsi, dan struktur organisasi kementerian lebih lanjut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pembentukan dan pengubahan kementerian, sesuai dengan pasal 12, mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, cakupan tugas, dan perkembangan lingkungan global. Namun, pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan sembarangan oleh Presiden. Hal ini memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan untuk membubarkan kementerian tertentu, terutama yang berkaitan dengan urusan hukum, agama, keuangan, dan keamanan, memerlukan persetujuan DPR.

Fungsi dan tugas kementerian

Fungsi kementerian memiliki ragam peran yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan, administrasi, dan operasional negara. Di bawah pengawasan langsung Presiden, menteri memiliki tanggung jawab terhadap kenegaraan untuk kemajuan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai kementerian negara merinci fungsi-fungsi tersebut.

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan.

Menteri bertugas merumuskan, menetapkan, dan menjalankan kebijakan terkait bidangnya.

2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara.

Kementerian bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Pengawasan di bidangnya.

Menteri melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan.

4. Aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.

Kementerian terlibat dalam aktivitas teknis mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Pasal 5 ayat 2 undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan urusan, Kementerian memiliki tanggung jawab.

1. Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan.

Kementerian bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait bidangnya.

2. Mengelola barang milik atau kekayaan negara.

Kementerian bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Melaksanakan pengawasan dan tugas di bidangnya.

Kementerian melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas di bidangnya untuk memastikan efektivitas kebijakan.

4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.

Kementerian memberikan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementerian daerah.

5. Melakukan kegiatan teknis dengan skala nasional.

Kementerian terlibat dalam kegiatan teknis dengan skala nasional untuk mendukung kebijakan dan tugasnya.

Pasal 5 ayat 3 undang-undang menetapkan bahwa kementerian menjalankan urusan tertentu.

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan.

Kementerian bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait bidangnya.

2. Mengoordinasikan dan menyinkronisasi kebijakan.

Kementerian memiliki tanggung jawab mengoordinasikan dan menyinkronisasi kebijakan terhadap bidangnya.

3. Mengelola barang milik atau kekayaan negara.

Kementerian bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Mengawasi pelaksanaan tugas di bidangnya.

Kementerian melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tugas di bidangnya untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat