visitaaponce.com

Polisi akan Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Polisi akan Periksa Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Ihza Mahendra(MI/Usman Iskandar)

POLDA Metro Jaya memanggil Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (15/1). Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge Firli.

"Pada Senin 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1).

Ade mengatakan, Polda Metro sebenarnya turut memanggil Romli Atmasasmita. Namun, Guru Besar bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran tersebut menolak menjadi saksi meringankan Firli.

Baca juga: Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri akan Dipisah, Polisi Masih Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan

"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," kata Ade.

Diketahui sebelumnya, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli mengaku hanya bersedia menjadi saksi ahli lantaran tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Keberatan Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Ia mengaku sudah menyampaikan penolakan tersebut ke pihak Firli. Selain itu, ia juga telah mengirimkan keterangan keberatannya ke Polda Metro Jaya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat