Yusril Sebut Pemakzulan Inkonstitusional dan Mustahil Terwujud
![Yusril Sebut Pemakzulan Inkonstitusional dan Mustahil Terwujud](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/46eefc1aebe06116f164858e9620f255.jpg)
PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut upaya pemakzulan Presiden Jokowi jelang Pemilu melalui gerakan petisi 100 merupakan tindakan konstitusional. Kegiatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
Proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, Yusril berani menyebut bahwa langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
Baca juga : Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril di Jakarta, Minggu (14/1).
Baca juga : Pemakzulan Jokowi, Istana: Hanya Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2024
Menurut Yusril, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegas Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini.
Yusril juga menjelaskan bisa-bisa pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan digiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," kata Yusril.
Selain itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.
Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.
"Saya menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," tutup Yusril.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi. Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Mahfud MD Sebut Angket Bisa Memakzulkan Presiden
Seminggu Usai Pencoblosan Isu Kecurangan Pemilu Masih Ramai Dibahas Warganet
Harapkan Pemakzulan Presiden, Ratusan Tokoh Desak DPR Segera Gulirkan Hak Angket
Interpelasi Jadi Rujukan Awal untuk Pemakzulan Jokowi
Rezim Jokowi Dinilai Abaikan Tata Kelola Yang Baik
Jokowi sudah Layak Dimakzulkan
Mantan Wakil Ketua Umum PBB Laporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri
Fahri Bachmid Dinilai Sosok Tepat Gantikan Yusril Ihza Mahendra
Gantikan Yusril Sebagai Pj Ketum PBB, Fahri Bachmid Janji Sukseskan Pilkada 2024
Yusril Izha Mahendra Mundur Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang
PBB Susun Strategi Hadapi Pilkada
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap